Lima Pejabat Pemkab Kapuas Diperiksa KPK, Buntut Penahanan Ben Brahim dan Ary Egahni

Kamis (8/6/2023) hari ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Sekdakab Kapuas, Septedy

Editor: Dwi Sudarlan
Instagram Ben Brahim S Bahat
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri, Ary Egahni yang kini ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi dan suap. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dengan tersangka (mantan) Bupati Kapuas, Kalteng, Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang juga anggota DPR, Ary Egahni Ben Bahat, berdampak ke sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kapuas.

Diam-diam, Selasa (6/6/2023), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekdakab Kapuas, Septedy sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Tak hanya dia, juga ada empat saksi lain yang juga pejabat di Pemkab Kapuas.

Mereka adalah:

1. Kepala Dinas Kesehatan, Tonun Irawaty Panjaitan.

2. Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kapuas, Apollonia

3. Kepala Dinas PUPR Kapuas, Teras

4. Kabid Bina Marga Kapuas, Jonie. 

Baca juga: Ditahan KPK, Istri Bupati Kapuas Ben Brahim, Ary Egahni Diganti Ujang Iskandar di DPR Dapil Kalteng

Baca juga: 5 Fakta Unik Kasus Bupati Kapuas Ben Brahim: Pamit, Rujab, Harta Setara Nilai Korupsi, Bayar Survei

Baca juga: Jumlah Gratifikasi Kasus Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni Mencapai Rp 8,7 Miliar

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada pers.

Namun, Ali Fikri tidak mengungkapkan hasil pemeriksaan karena proses pemeriksaan para saksi masih terus berlangsung.

Sekdakab Kapuas Septedy pun saat dikonfirmasi juga tidak membalas.

Beberapa waktu lalu, selain menggeledah ruang kerja bupati, tim KPK sempat melakukan hal serupa di ruang kerja Sekda dan sejumlah lokasi lain.

Pasangan suami istri Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan anggaran Pemkab Kapuas dan penerimaan suap.

Keduanya diduga menerima uang hingga Rp 8,7 miliar.

Adapun modusnya, adalah meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas memenuhi fasilitas serta kebutuhan pribadi mereka.

Dan, uang yang disetorkan para SKPD itu diduga berasal dari berbagai pos anggaran resmi.

Ben Brahim juga diduga menerima suap dari pihak swasta terkait perizina.

Selain itu, kabarnya sejumlah pengusaha juga diminta membantu pencalonan Ben Brahim di Pemilihan Bupati Kapuas dan Pemilihan Gubernur Kalteng.

Tak hanya untuk Ben Brahim, para pengusaha kabarnya dimintai hal serupa untuk kepentingan Ary Egahni dalam pencalonan sebagai anggota DPR. 

Keduanya kini ditahan KPK dengan dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved