Berita Palangkaraya

Hoaks Hingga VCS, Tugas Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Berantas Kejahatan Siber

Tim Virtual Police Budhumas Polda Kalteng melakukan tugas untuk memberantas kejahatan siber termasuk masalah hoaks dan VCS yang marak terjadi

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Screenshoot Fb Tribunkalteng.com
Ketua Tim Vrtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda Shamsudin akrab disapa Cak Sam saat menjadi narasumber Podcast Ruang Tamu Tribun Kalteng, Rabu (31/5/2023). 

Para pelaku penyebaran rekaman VCS korban kepada orang-orang terdekat korban, sedangkan pelaku menggunakan akun palsu.

Terkait permasalahan di dunia maya, Tim Virtual Police juga memiliki Tim Patroli Siber yang bertugas berpatroli di dunia maya pada semua plaform media sosial.

“Kita tentunya mencari para netizen yang tidak bijak dalam bermedia sosial dan menyebarkan ujaran kebencian,” ujarnya.

Baca juga: Heboh dan Viral Istri Hotman Paris Sakit dan Berobat ke Ida Dayak, Tegaskan Video Itu Hoaks

Baca juga: Awas Penipuan! Dinkes Kotim Tegaskan Sertifikasi Vaksin Tanpa Suntik Hanya Hoaks

Tim Virtual Police kemudian melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku dan korban untuk dilakukan restorative justice.

“Kita mengupayakan permasalahan kedua belah pihak ini dapat diselesaikan dengan cara mediasi dan kekeluargaan,” terang Ketua Virtual Police.

Langkah selanjutnya, kedua belah pihak akan diberikan pemahaman dan edukasi terkait penyebaran ujaran kebencian dan saling menghujat.

“Tentunya hal tersebut dapat melanggar Undang-Undang ITE, sehingga dengan edukasi masyarakat sadar dan mengerti bahwa yang dilakukan tersebut adalah hal yang salah di mata hukum,” terang Cak Sam.

Penyampaian edukasi terkait bijak bermedia sosial, tentunya sudah sangat masif sekali dilakukan oleh Tim Virtual Police Polda Kalteng untuk masyarakat.

“Baik melalui literasi digital hingga penyampaian langsung secara tatap muka, edukasi dan sosialisasi terus kami lakukan,” ujarnya.

Salah satu caranya dengan datang ke sekolah, univeritas, komunitas masyarakat, bahkan tongkorngan generasi milenial.

Selain itu, Tim Virtual Police juga memiliki jargon yang sudah sangat sering digaung-gaungkan, yakni Stop, Hapus.

Jargon Stop Hapus ini merupakan inti sari dari UU ITE, yang mana jika diringkas dan ditarik benang merahnya.

“Apa itu Stop Hapus, kata Hapus sendiri merupakan akronim yang berarti Stop Hoaks, Stop Pornografi, Stop Ujaran Kebencian, dan Stop SARA,” jelasnya.

Meskipun sudah masif melakukan edukasi dan sosialisasi, namun masih saja ada masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber.

“Hal tersebut dikarenakan dunia maya tidak ada batasnya, berbeda dengan dunia nyata yang ada batasannya. Kita berharap seluruh masyarakat memahami apa yang disampaikan, tentunya tidak akan ada kasus kejahatan siber,” terang Cak Sam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved