Berita Palangkaraya
Hoaks Hingga VCS, Tugas Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Berantas Kejahatan Siber
Tim Virtual Police Budhumas Polda Kalteng melakukan tugas untuk memberantas kejahatan siber termasuk masalah hoaks dan VCS yang marak terjadi
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Para pelaku penyebaran rekaman VCS korban kepada orang-orang terdekat korban, sedangkan pelaku menggunakan akun palsu.
Terkait permasalahan di dunia maya, Tim Virtual Police juga memiliki Tim Patroli Siber yang bertugas berpatroli di dunia maya pada semua plaform media sosial.
“Kita tentunya mencari para netizen yang tidak bijak dalam bermedia sosial dan menyebarkan ujaran kebencian,” ujarnya.
Baca juga: Heboh dan Viral Istri Hotman Paris Sakit dan Berobat ke Ida Dayak, Tegaskan Video Itu Hoaks
Baca juga: Awas Penipuan! Dinkes Kotim Tegaskan Sertifikasi Vaksin Tanpa Suntik Hanya Hoaks
Tim Virtual Police kemudian melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku dan korban untuk dilakukan restorative justice.
“Kita mengupayakan permasalahan kedua belah pihak ini dapat diselesaikan dengan cara mediasi dan kekeluargaan,” terang Ketua Virtual Police.
Langkah selanjutnya, kedua belah pihak akan diberikan pemahaman dan edukasi terkait penyebaran ujaran kebencian dan saling menghujat.
“Tentunya hal tersebut dapat melanggar Undang-Undang ITE, sehingga dengan edukasi masyarakat sadar dan mengerti bahwa yang dilakukan tersebut adalah hal yang salah di mata hukum,” terang Cak Sam.
Penyampaian edukasi terkait bijak bermedia sosial, tentunya sudah sangat masif sekali dilakukan oleh Tim Virtual Police Polda Kalteng untuk masyarakat.
“Baik melalui literasi digital hingga penyampaian langsung secara tatap muka, edukasi dan sosialisasi terus kami lakukan,” ujarnya.
Salah satu caranya dengan datang ke sekolah, univeritas, komunitas masyarakat, bahkan tongkorngan generasi milenial.
Selain itu, Tim Virtual Police juga memiliki jargon yang sudah sangat sering digaung-gaungkan, yakni Stop, Hapus.
Jargon Stop Hapus ini merupakan inti sari dari UU ITE, yang mana jika diringkas dan ditarik benang merahnya.
“Apa itu Stop Hapus, kata Hapus sendiri merupakan akronim yang berarti Stop Hoaks, Stop Pornografi, Stop Ujaran Kebencian, dan Stop SARA,” jelasnya.
Meskipun sudah masif melakukan edukasi dan sosialisasi, namun masih saja ada masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber.
“Hal tersebut dikarenakan dunia maya tidak ada batasnya, berbeda dengan dunia nyata yang ada batasannya. Kita berharap seluruh masyarakat memahami apa yang disampaikan, tentunya tidak akan ada kasus kejahatan siber,” terang Cak Sam.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.