Berita Palangkaraya
Hoaks Hingga VCS, Tugas Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Berantas Kejahatan Siber
Tim Virtual Police Budhumas Polda Kalteng melakukan tugas untuk memberantas kejahatan siber termasuk masalah hoaks dan VCS yang marak terjadi
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Cak Sam mengatakan, korban dari VCS hampir semua kalangan dan elemen masyarakat.
“Jika disimpulkan, kebanyakan orang yang menjadi korban VCS, ingin terlampiaskan hasratnya namun caranya salah,” terangnya.
Rerata para korban kejahatan VCS berusia 30 tahun, namun jika rentang keseluruhan mulai dari 16 tahun hingga usia 50 tahun ke atas.
“Semua korban merupakan hasil dari produk asmara atau cinta, sehingga banyak yang terjebak oleh bujuk rayu para pelaku,” terang Cak Sam.
Para korban VCS ini ditemukan di Kota Palangkaraya bahkan di luar Kota Palangkaraya sendiri.
Bahkan ada pula korban yang berada di luar pulau Kalimantan melapor ke Tim Virtual Police Polda Kalteng.
“Pelaku yang ditindak lanjut ke ranah hukum, apabila pelaku telah menyebarkan video dan foto yang mengandung unsur pornografi,” tegas Ipda Shamsudin.
Lebih lanjut, ia mengatakan selama ini yang ditangani oleh Tim Virtual Police para pelaku hanya melakukan pengancaman terhadap korban
Dengan bukti rekaman layar saat VCS, para pelaku ini kemudian melakukan pemerasan kepada para korbannya.
“Kebanyakan para pelaku ini motifnya faktor ekonomi dengan memeras korban, dengan mengancam menyebarkan foto dan video syur korban,” terang Ipda Shamsudin.
Bahkan terdapat kasus kejahatan siber berupa mempertontonkan salah satu anggota tubuhnya yang sensitif.
Dengan modus melakukan video call menggunakan nomor tak dikenal, namun saat diangkat pelaku sudah tidak mengenakan sehelai benang pada tubuhnya.
“Namun jangan sampai kita terbujuk rayu dan terbawa suasana oleh pelaku, kemudian melakukan malah meladeni untuk VCS,” larang Cak Sam.
Kebanyakan para pelaku kejahatan siber dalam menjebak korbannya untuk melakukan VCS menggunakan dua handphone.
“Jadi satu handphone untuk melakukan video call, kemudian satu lagi untuk memutar video tak senonoh,” terangnya.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.