Berita Kaltim
Pria di Berau Tega Rudapaksa Adik Iparnya, Korban Alami Trauma, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Seorang pria beristri berinisial MU (33) tega merudapaksa adik iparnya sendiri di Berau Kaltim, pelaku terancam 12 tahun penjara
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG REDEB – Seorang pria beristri berinisial MU (33) tega merudapaksa adik iparnya sendiri yang berusia 19 tahun di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Alhasil pelaku akhirnya ditangkap Polres Berau melalui Polsek Teluk Bayur.
Humas Polres Berau Iptu Suradi, mengatakan bahwa kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sewaktu diintrogasi oleh polisi, tersangka sendiri telah mengakui perbuatannya," terangnya, Selasa (30/5/2023).
Iptu Suradi menjelaskan, pelaku melakukan aksinya itu satu kali di kediaman tersangka yang ada di wilayah Teluk Bayur, Berau, Minggu 21 Mei 2023 pukul 05.00 WITA.
Pada waktu tersebut, istri tersangka yang benisial (JA) 24 tahun sedang pergi keluar rumah, berbelanja ke pasar bersama dengan sepupunya yang berinisial JR (27).
Baca juga: Anggota Polres PPU Kaltim Tangkap Pelaku Asusila, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun
Baca juga: Pria di Pulaulaut Timur Kotabaru Lakukan Asusila Terhadap Gadis 13 Tahun, Korban Mengaku Diancam
Baca juga: Rayakan Kelulusan dengan Pesta Miras Berujung Tindak Asusila, 10 Siswa SMK Tanjung Selor Ditangkap
Tersangka pun tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban, dan menyuruh korban untuk menurunkan keponakannya yang saat itu sedang digendongannya.
"Selanjutnya tersangka melepas secara paksa pakaian yang dikenakan korban dan memerkosanya," terangnya Iptu Suradi.
Berefek Trauma Bagi Korban
Adanya kejadian itu menyebabkan taruma dan ketidaknyaman yang besar bagi korban.
Akhirnya korban pun melaporkan itu ke Polsek Teluk Bayur, Minggu 28 Mei 2023.
Hubungan antara tersangka dengan korban ini adalah kakak ipar dan adik ipar. Korban ini adalah adik dari istri tersangka.
Sementara keponakan yang digendongnya adalah anak dari sepupu korban. Mereka semua tinggal satu rumah.
Atas perbuatannya itu, pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Teluk Bayur, serta dijerat Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidan (KUHP) tentang Pemerkosaan.
Yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan.
"Diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," jelasnya.
Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
![]() |
---|
Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
![]() |
---|
Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
![]() |
---|
Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.