Berita Kaltim

Pria di Berau Tega Rudapaksa Adik Iparnya, Korban Alami Trauma, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Seorang pria beristri berinisial MU (33) tega merudapaksa adik iparnya sendiri di Berau Kaltim, pelaku terancam 12 tahun penjara

Editor: Sri Mariati
ilustrasi
Ilustrasi, seorang pria di Berau, Kaltim tega merudapaksa adik iparnya hingga korban alami trauma. 

Suradi menghimbau adanya kasus seperti ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan asusila dan menjaga keamanan diri.

"Bagi siapa pun yang menjadi korban kejahatan asusila untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian," imbuhnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kronologi Pria Beristri di Berau Perkosa Adik Ipar, Tinggal Satu Rumah

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved