Berita Kaltim

Anggota Polres PPU Kaltim Tangkap Pelaku Asusila, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun

Anggota Polres Penajam Paser Utara kaltim tangkap seorang pelaku tindak asusila terhadap anak kandungnya selama 2 tahun

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Kasus pencabulan dilakukan ayah terhadap anak kandung di PPU Kaltim. 

TRIBUNKALTENG.COM, PENAJAM - Anggota Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), menangkap seorang ayah kandung, yang diduga tega melakukan tindak asusila terhadap anaknya sendiri.

Pria paruh baya, warga salah satu kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara, kini mendekam dibalik jeruji besi, usai dilaporkan anak kandungnya sendiri.

Mirisnya, perbuatan tersebut telah dilakukan selama dua tahun, sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Ia diringkus pihak kepolisian, setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, sejak dua tahun terakhir.

Anak tersebut saat ini diketahui, telah duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca juga: Majelis Hakim PN Ketapang Kalbar Vonis Mati Terdakwa Tindak Asusila Anak di Bawah Umur di Panti

Baca juga: Pemuda di Tabalong Dibekuk Atas Laporan Ibu Korban, Lakukan Tindak Asusila Anak di Bawah Umur

Baca juga: Laporan di LPA Kalteng Ada 7 Kasus Kekerasan dan Tindak Pidana Asusila Anak Sepanjang 2021

Perbuatan tersangka diketahui usai sang anak melapor sendiri ke Polres Penajam Paser Utara belum lama ini.

"Anaknya sendiri yang melaporkan kejadian tersebut," ungkap Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, Jumat (26/5/2023).

Selama melakukan aksinya, tersangka mengancam, bahkan memukuli sang anak, agar tidak mengadukan perbuatan ayahnya ke orang lain.

Sementara sang ibu juga di bawah ancaman, sehingga tidak berani melaporkan kejadian tersebut.

"Kalau tidak menuruti ayahnya maka dia akan dipukul," lanjutnya.

Trauma Sang Anak

Untuk memulihkan kondisi psikologi korban yang saat ini sedang mengalami trauma, Polres PPU sedang memberikan pendampingan bekerjasama dengan DP3AP2KB Penajam Paser Utara.

Korban juga sembari diberikan trauma healing oleh psikolog, berharap dapat mengurangi traumanya.

"Pasti trauma apalagi dia melapor sendiri, saat ini masih dalam pendampingan," lanjutnya.

Baca juga: Berdalih Dukun Pengobatan, Sekuriti Perusahaan di Kotabaru Ditangkap Diduga Lakukan Pencabulan

Sementara untuk tersangka saat ini juga akan dilakukan penyelidikan kondisi kejiwaan, maupun motif perbuatannya.

Tersangka dijerat pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Ayah di Penajam Paser Utara Berbuat Cabul pada Anak Kandung Selama 2 Tahun

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved