Berita Kalsel

Pemuda di Tabalong Dibekuk Atas Laporan Ibu Korban, Lakukan Tindak Asusila Anak di Bawah Umur

Seorang Pemuda di Tabalong Dibekuk Atas Laporan Ibu Korban, Lakukan Tindak Asusila Anak di Bawah Umur.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI.Seorang Pemuda di Tabalong Dibekuk Atas Laporan Ibu Korban, Lakukan Tindak Asusila Anak di Bawah Umur. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG -Seorang Pemuda di Tabalong Dibekuk Atas Laporan Ibu Korban, Lakukan Tindak Asusila Anak di Bawah Umur.

Pelaporan tersebut setelah ibu korban anak gadis di bawah umur melihat video asusila yang beredar di media sosial ternyata adalah anaknya.

Kelakuan Pemuda di Tabalong yang melakukan perbuatan terhadap anak di bawah umur tersebut membuat ibu korban melaporkannya ke polisi.

Beredarnya  video asusila terhadap  anak di bawah umur di tiktok yang menyebar melalui aplikasi chatting menghantar seorang pemuda 19 tahun berurusan dengan hukum.

Baca juga: Resahkan Warga Singkawang Tengah Kerap Transaksi Sabu, Pria di Kalbar Dibekuk Bawa Sabu 1,54 gram

Baca juga: Personel Satpol PP Paser Amankan Wanita Tuna Susila di Lokasi Esek-esek dan Puluhan Botol Miras

Warga  Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong diamankan polisi setelah, ibu korban menyaksikan video tersebut dan melaporkannya ke Polisi.

Satreskrim  Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama mengamankan pemuda tersebut usai si pemuda diantarkan pihak keluarga ke  Polsek Jaro, Senin (13/2/2023) kemarin.

Pelaku dianggap melakukan perbuatan tidak senonoh kepada seorang perempuan di bawah umur yang terlihat dari video beredar.

Dalam video tersebut pelaku terlihat memeluk perempuan di bawah umur dari belakang, di antara banyaknya orang yang ada di lokasi yang sama, yakni di sebuah sirkuit balap motor di  Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak,  Tabalong.

Video yang tayang per tanggal 30 Januari 2023 itu lalu diketahui oleh sang ibu dari si perempuan.

Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, sang ibu pun melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas  Polres Tabalong, Iptu Sutargo, membenarkan perihal diamankannya pemuda 19 tahun, warga  Kecamatan Jaro tersebut terkait tindak pidana pencabulan terhadap  anak di bawah umur yang dilakukan pelaku pada Minggu (22/1/2023) sore di sebuah sirkuit balap motor di  Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Sang ibu, yang melaporkan kejadian tersebut baru mengetahui adanya video beredar pada Sabtu (4/2/2023).

Dimana saat ia hendak berangkat kerja dan mampir ke rumah kakaknya, dikirimlah oleh sang kakak video tersebut.

"Jadi  ibu korban, Sabtu (4/2/2023) pagi itu, mau berangkat bekerja dan mampir ke rumah kakaknya yang kemudian kakak pelapor mengirimkan sebuah video  dimana dalam video tersebut terlihat anak pelapor dipeluk dan diremas bagian payudara oleh orang yang tidak dikenali ibu korban" ungkap Sutargo, Selasa (14/2/2023).

Terhadap perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pelaku pun saat ini sudah diamankan di  Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut menjadi barang bukti berupa satu jaket warna abu-abu dan satu file video Tik-Tok berdurasi 33 detik. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Video Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur Tersebar, Pemuda 19 Tahun di Tabalong Diamankan Polisi,

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved