Berita Kaltim
Personel Satpol PP Paser Amankan Wanita Tuna Susila di Lokasi Esek-esek dan Puluhan Botol Miras
Menyisir 3 lokasi esek-esek di wilayah Pasir Belengkong, personel Satpol PP Paser mengamankan 4 wanita tuna susila 1 waria di lokasi esek-esek
TRIBUNKALTENG.COM, TANA PASER – Dalam rangka penegakan perda maka digelarnya operasi yustisi yang dilakukan personel Satpol PP Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dengan menyisir 3 lokasi esek-esek di wilayah Pasir Belengkong, personel Satpol PP Paser mengamankan 4 wanita tuna susila serta 1 waria.
Kasatpol PP Kabupaten Paser M Guntur menyampaikan, giat yang dilakukan merupakan rangkaian dalam operasi yustisi penegakan perda.
"Kemarin kita lakukan penindakan terkait adanya laporan dari masyarakat dengan adanya peredaran miras serta tempat esek-esek, dengan menerapkan 3 perda sekaligus," kata Guntur, Selasa (14/2/2023).
Dasar Hukum dari penindakan tersebut yaitu, perda Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2004 tentang pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Paser.
Baca juga: Rutin Razia Penginapan, Tim Satpol PP Temukan Orang Tanpa KTP hingga Warga Luar Domisili Malinau
Baca juga: 10 Pasangan Tanpa Ikatan Pernikahan Digerebek di Losmen oleh Satpol PP Tarakan Malam Valentine
Baca juga: Satpol PP Banjarbaru Bongkar Jaringan Prostitusi Online, 6 Pelaku, 2 Diantaranya Gadis di Bawah Umur
"Kemudian Perda nomor 9 Tahun 2004 tentang penanggulangan tuna susila dan Perda nomor 15 tahun 2016 tentang ketertiban umum di Kabupaten Paser," jelasnya.
Dikarenakan lokasi tersebut berada di lingkungan masyarakat, bahkan anak-anak juga sempat membeli Miras di lokasi tersebut sehingga Satpol PP Paser mengambil tindakan tegas.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satpol PP Paser berupa puluhan botol Miras berbagai merek dan 5 pekerja tuna susila.
"Kita bersama Polres Paser dan Kodim 0904 Paser menyita puluhan botol miras, serta mengamankan 4 wanita tuna susila dan 1 waria," bebernya.
Untuk puluhan minuman keras berbagai merek yang disita, rencananya akan dilakukan pemusnahan.
Kemudian bagi pelaku tuna susila kemudian dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, kemudian dibebaskan hari ini.
"Kita buatkan surat pernyataan setelah itu dibebaskan, begitupun untuk pemilik tempat esek-esek itu. Kalau masih diulang, maka akan disidangkan di pengadilan," tegasnya.
Baca juga: Jumpai Warga Palangkaraya Langgar Perda, Satpol PP Lakukan Pendekatan Secara Humanis dan Dialog
Pihaknya bakal memantau perkembangan hasil operasi di 3 lokasi yang sudah ditindak.
Guntur juga mengimbau masyarakat agar menghindari perbuatan yang mengganggu ketertiban, serta menyalahi aturan Perda Kabupaten Paser.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual miras apalagi sudah ada Perda yang ditetapkan," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Puluhan Miras dan Pekerja Tuna Susila di Pasir Belengkong Diamankan Satpol PP Paser,
Kabupaten Paser
Satpol PP Paser
lokasi esek-esek
Pasir Belengkong
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
| Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
|
|---|
| Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
|
|---|
| Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
|
|---|
| Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
|
|---|
| Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.