Berita Kalsel
Pria di Pulaulaut Timur Kotabaru Lakukan Asusila Terhadap Gadis 13 Tahun, Korban Mengaku Diancam
Perbuatan bejad dilakukan pria warga di desa Kecamatan Pulaulaut Timur Kotabaru, tega melakukan tindak asusila kepada gadis 13 tahun
TRIBUNKALTENG.COM, KOTABARU – Perbuatan tak senonoh dilakukan seorang pria berinisial RF (22), pelaku merupakan warga di desa Kecamatan Pulaulaut Timur, Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dirinya tak bisa mengendalikan hawa nafsunya yang sudah diubun, melakukan tindak asusila terhadap gadis berusia 13 tahun yang juga di bawah umur.
Kini pelaku harus berurusan dengan aparat Polsek Pulaulaut Timur.
Pelaku mengancam, dengan nada akan meninggalkan korban. Karena diancam pelaku, korban dengan terpaksa menuruti keinginan RF.
Korban sebelumnya menolak ajakan pelaku, namun terus dipaksa. Bahkan, semenjak kejadian itu pelaku sering memaksa korban untuk melakukan hubungan intim sampai beberapa kali.
Hingga membuat korban sering merenung diri. Curiga dengan hal tersebut orangtua (ibu) korban kemudian menanyakan kepada korban.
Baca juga: Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Kotabaru Dibekuk, Usai Keluarga Korban Lapor Polisi
Baca juga: Pencabulan di Kalbar, Ayah di Pontianak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Kandung Saat Rumah Sepi
Korban menceritakan, kalau dirinya telah disetubuhi beberapa kali oleh pelaku. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban melaporkan ke Polsek Pulaulaut Timur guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto, melalui Kasi Humas Ipda Agus Riyanto membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Agus perbuatan asusila pelaku berawal pada bulan November 2022 sekitar jam 19.00 Wita. Awalnya pelaku menghubungi korban melalui chat WhatsApp untuk mengajak korban jalan.
Setelah ajakan itu, korban bersama pelaku jalan bersama menggunakan sepeda motor menuju arah kebun kelapa sawit yang lokasinya berada di Desa Betung, Kecamatan Pulaulaut Timur dan tidak jauh dari rumah korban.
Menurut Agus, saat di kebun itulah pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Meski korban menolak, namun karena diancam akhirnya menuruti kemauan pelaku.
Perbuatan tidak pidana dilakukan pelaku, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (2).
Baca juga: Pelaku Pencabulan Siswa SMK di Samarinda Akhirnya Diringkus Polisi, Terungkap Penyuka Sesama Jenis
Baca juga: Nenek 63 Tahun di Kapuas Hulu Jadi Korban Asusila, Korban Dibawa ke Kebun Karet, 2 Kali Disetubuhi
Pun sebagaimana dimaksud pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 64 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Begini Modus Pemuda di Kotabaru Kalsel Ini Lakukan Perbuatan Bejatnya,
Pulaulaut Timur
tindak asusila
Polsek Pulaulaut Timur
Kalimantan Selatan
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
PROFIL Universitas Lambung Mangkurat Kalsel, Hari ini Gedung Rektorat ULM Kebakaran |
![]() |
---|
Sejarah Universitas Lambung Mangkurat, Kini Disorot Buntut 16 Guru Besar ULM Diperiksa |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Kepala Terpenggal Pendulang Emas di Paramasan Banjar Kalsel |
![]() |
---|
HARTA Muhidin Rp 913 Miliar, Gubernur Kalsel ini Lantik Anak Jadi Komisaris |
![]() |
---|
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya Hari ini Terima Penghargaan Dari Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.