Berita Kalbar

Pencabulan di Kalbar, Ayah di Pontianak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Kandung Saat Rumah Sepi

Seorang Ayah di Pontianak ditangkap, diduga cabuli anak kandung saat rumah sedang dalam keadaan Sepi.

|
Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Seorang Ayah di Pontianak ditangkap, diduga cabuli anak kandung saat rumah sedang dalam keadaan Sepi. 

TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK - Seorang Ayah di Pontianak ditangkap, diduga cabuli anak kandung saat rumah sedang dalam keadaan Sepi.

Tindak asusila pencabulan di Kalbar yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandung sendiri tersebut direspon petugas dengan menangkap pelakunya.

Pengungkapan kasus asusila tersebut setelah istri pelaku tidak terima saat mengetahui perbuatan bejat suaminya yang melakukan tindakan pencabulan terhadap putrinya yang masih di bawah umur tersebut, sehingga melapor ke polisi.

Tindakan asusila yang dilakukan seorang ayah kandung di Kota Pontianak tega melakukan perbuatan Cabul terhadap putri kandungnya sendiri tersebut saat ini masih berporses dipihak berwajib.

Baca juga: Ancam Sebarkan Foto Syur ke Medsos, Seorang Pemuda di Palangkaraya Tega Cabuli Gadis Usia 15 Tahun

Baca juga: Kejar Anak-Anak dan Curi Pakaian Warga, Kera Ekor Panjang Dievakuasi Petugas Damkar Palangkaraya

Sang putri yang baru berusia 14 tahun dicabuli pelaku di rumahnya saat keadaan rumah sedang sepi.

Tidak terima dengan hal itu, istri pelaku yang merupakan ibu korban langsung membuat laporan di Polresta Pontianak.

Akibat perbuatan, pria berinisial AT (43) saat ini telah diamankan di Polresta Pontianak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa perbuatan Cabul tersebut dilakukan tersangka pada 29 Januari 2023 lalu.

Saat itu, pelaku mendatangi kamar korban yang sedang tertidur. Di situlah, pelaku melancarkan aksinya dengan tidur di sebelah korban.

"Ketika itu timbulah niat pelaku untuk mencabuli korban, melihat suasana rumah yang sepi, pelaku lantas mencabuli korban," ungkap Kompol Indra kepada wartawan, Jumat 24 Februari 2023.

Dari hasil serangkaian penyelidikan atas laporan ibu korban, petugas yang telah mengantongi sejumlah bukti kemudian mengamankan pelaku pada Rabu 22 Februari 2023.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf (c), Pasal 15 huruf (a) dan huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Ayah di Pontianak Tega Cabuli Putri Kandungnya, Beraksi Saat Rumah Sepi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved