Berita Kotim

Soal Belasan Kades di Kotim Mundur Mencaleg, Pemkab Mulai Isi Dengan Penunjukan Pj Kades

Pemkab Kotim mulai mengisi sejumlah kantor desa yang kadesnya mundur karena mencaleg, dengan melakukan penunjukkan Pj Kades.

|
Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Belasan kepala desa yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mundur dari jabatannya untuk ikut jadi Caleg di Pileg 2024. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pemkab Kotim mulai mengisi sejumlah kantor desa yang kadesnya mundur karena mencaleg, dengan melakukan penunjukan Pj Kades.

Penjukkan Penjabat Kades tersebut sebagai upaya yang dilakukan Pemkab Kotim agar pelayanan kepada masyarakat di kantor desa tersebut tetap berjalan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Raihansyah kepada Tribunkalteng.com menyebut pendaftaran Caleg berakhir 14 Mei 2023 lalu.

Sehingga para kades yang mendaftar caleg mengajukan pengunduran diri untuk memenuhi syarat pemilu legislatif (2024).

Dia mengungkapkan, ada sebanyak 12 kepala desa atau kades yang sudah mengundurkan diri untuk ikut mencaleg tersebut.

Diakuinya, sesuai aturan bagi mereka yang mendaftar caleg di KPU harus melampirkan tanda terima dari pejabat yang berwenang yakni DPMD.

Baca juga: Pria Tak Bernyawa di Sekitar Jembatan Sungai Asam Kabupaten Banjar, Diduga Korban Penganiayaan

"Kami sudah mengeluarkan tanda terima untuk lampiran mereka mendaftar di KPU," ujarnya.

Bupati Kotawaringin Timur H Halikinnor mengaku sudah menerima surat permohonan pengunduran diri belasan kepala desa atau kades di Kotim.

Pemkab Kotim saat ini juga mulai melakukan pengisian jabatan kades yang kosong tersebut agar pemerintahan di desa tetap berjalan normal.

Belasan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengundurkan diri demi mengikuti pemilihan calon legislatif (Caleg) tahun 2024 mendatang.

Kabar tersebut sampai ke Bupati Kotim H Halikinnor yang mengaku telah menerima surat pengunduran diri dari para kades tersebut.

Dan saat ini, pihaknya tengah menyiapkan Penjabat (Pj) sementara untuk mengisi kekosongan jabatan kades yang ditinggalkan.

“Kades-kades tersebut sudah mengundurkan diri, karena salah satu syarat mendaftar caleg itu adalah surat pengunduran diri sebagai kades. Dan kami akan segera menunjuk Pj nya,” kata Halikin ketika dikonfirmasi, Senin (22/05/2023).

Menanggapi banyaknya kades yang rela melepaskan jabatan demi berpartisipasi dalam pemilu legislatif, Halikin mengatakan pihaknya tidak melarang maupun menganjurkan hal itu.

Karena mengikuti pemilu merupakan hak konstitusi setiap warga negara Indonesia.

Baca juga: Bupati Kotim H Halikinnor Terima Surat Pengunduran Diri Belasan Kades dan Segera Tunjuk Penggantinya

Menurutnya, para kades yang kini telah menjadi mantan kades tersebut tentu punya perhitungan sendiri sehingga maju mendaftar caleg dan mundur dari jabatan kades.

Justru Halikin berharap para mantan kades ini bisa menjadi mitra pemerintah yang baik, apabila sukses dan terpilih dalam pemilu legislatif nantinya.

“Kami mempersilakan, karena itu hak warga negara indonesia, siapa pun boleh. Sepanjang memenuhi syarat silakan. Mudah-mudahan dengan mendaftar caleg mereka terpilih dan menjadi mitra pemerintah,” pungkasnya.

Adapun, berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim total ada 12 kades yang mengundurkan diri pada saat pendaftara caleg beberapa waktu lalu. Namun, 1 di antaranya mundur dengan alasan kesehatan, bukan untuk mendaftar caleg.

Daftar Kades Kotim yang mengundurkan diri tersebut antara lain :

1. Seto Hadi, Kades Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean. Dengan akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2025.

2. Ali Rahman, Kades Tanah Haluan, Kecamatan Bukit Santuai. Akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2025.

3. Kasmudin, Kades Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean. Dengan akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2025.

4. Rahmad, Kades Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu. Akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2023.

5. Kurnadi, Kades Tumbang Payang, Kecamatan Bukit Santuai. Akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2023.

Baca juga: Video Rekaman CCTV Beredar Viral di Medsos, Penampakan Diduga Babi Ngepet Hebohkan Warga Depok

6. Muhadi, Kades Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang. Akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2026.

7. Sudarsono, Kades Luwuk Kowan, Kecamatan Telaga Antang. Akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2023.

8. Asra, Kades Satiruk, Kecamatan Pulau Hanaut. Akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2023.

9. Andi Lala, Kades Kabuau, Kecamatan Parenggean. Dengan akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2025.

10. Syahrudin, Kades Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2025.

11. Supian Hadi, Kades Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga. Akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2025.

12. Sambut, Kades Tumbang Hejan, Kecamatan Antang Kalang. Akhir masa jabatan sebenarnya tahun 2023. Mundur karena alasan kesehatan, bukan mendaftar caleg. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved