Massa Tolak Pj Bupati

Massa Tolak Pelantikan Pj Bupati Barsel dan Kobar, Katma F Dirun: Sampaikan Aspirasi ke Kemendagri

Massa aksi tolak pelantikan Pj Kobar dan Barsel Perwakilan dari Pemprov Kalteng Katma F Dirun mendatangi massa dan berjanji sampaikan aspirasi

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi Kalteng Katma F Dirun (baju batik) menerima draf tuntutan massa aksi MP3D, Selasa (23/5/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Massa aksi Masyarakat Peduli Pemimpin Putra Daerah (MP3D), tolak pelantikan Pejabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) dan Kotawaringin Barat (Kobar), pada Selasa (23/5/2023).

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di depan kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jalan G Obos, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Massa aksi MP3D pun telah menyerahkan draf tuntutan kepada perwakilan Gubernur Kalimantan Tengah.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi Kalteng Katma F Dirun, yang menerima draf tuntutan tersebut.

“Apapun yang bapak dan ibu sampaikan dan rasakan, sama seperti yang kita rasakan,” terangnya.

Katma F Dirun mengatakan, bahwa Pemprov Kalteng merupakan bagian dari pemerintahan pusat.

Baca juga: NEWS VIDEO, Festival Budaya Isen Mulang 2023, Penampilan 700 Penari Dadas Bawo Masuk Rekor MURI

Baca juga: Pelantikan Pj Bupati Kobar dan Barsel Ditunda, Ditolak Massa Karena Bukan Putra Daerah Kalteng

“Tentunya terkait penolakan tersebut, ada aturan-aturan yang dikedepankan dan berlaku, serta akan kami komunikasikan seluruh aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Ia melanjutkan, bahwa Sugianto Sabran tentunya sebagai perwakilan pemerintah pusat, taat dan tunduk pada ketentuan dan peraturann yang berlaku.

“Namun sebagai kepala daerah, beliau juga sangat memperhatikan aspirasi dari seluruh masyarakat Kalimantan Tengah,” ujar Katma.

Pihak Pemprov Kalteng, meminta waktu dan kesempatan untuk mengkomunikasikan aspirasi tersebut kepada Kemendagri.

“Kami akan pastikan, tuntutan dan aspirasi masyarakat akan sampai pada Kementerian Dalam Negeri,” ujar Katma.

Terlebih saat ini terdapat sebuah sistem yang terintegrasi dari pemerintah pusat hingga kabupaten dan kota.

“Saat ini terdapat aplikasi Puskomin SIPKS terkait pendataan dan pelaporan situasi daerah setiap harinya, serta langsung masuk ke Kementerian Dalam Negeri RI,” ujar Asisten Pemprov Kalteng.

Baca juga: Gerakan Almamater Kalteng Soroti Program Food Estate Kapuas dan Pulpis, Ini Tanggapan Ketua DPRD

Baca juga: Imigrasi Palangkaraya Ambil Bagian di Festival Kalteng Expo 2023

Selain itu, Pemprov Kalteng juga akan menyampaikan bukti fisik tuntutan dan aspirasi masyarakat.

“Saya memohon untuk tetap bersabar, sehingga aspirasi ini dapat didengar, ditindaklanjuti, dan disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai harapan massa aksi,” tutup Katma F Dirun. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved