Berita Kalteng

BNNP Kalteng Musnahkan Sabu 97,5 Gram, Narkoba dari Madura Jatim Masuk Lewat Ekspedisi di Sampit

Petugas BNNP Kalteng lakukan peusnahan Sabu 97,5 Gram, merupakan tangkapan narkoba kiriman dari Madura Jatim lewat jasa ekspedisi di Sampit.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan B
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 97,5 gram oleh petugas BNNP Kalteng, Jumat (12/5/2023). 

Dari tangan tersangka, selain 1 paket sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone, 1 buah tas, dan 1 buah klip plastik bening.

Petugas kemudian melakukan pemusnahan barang bukti sabu tersebut dengan cara dilarutkan pada air panas dicampur dengan cairan pembersih lantai.

vf4t4vvvg
BNNP Kalteng menggelar acara pemusnahan barang bukti sabu seberat 97,5 gram, Jumat (12/5/2023) hasil pengungkapan kasus narkoba di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur. Tribunkalteng.com/pangkan B

Setelah itu, campuran tersebut dibuang pada halaman depan Kantor BNNP Kalteng dan ditimbun dengan pasir.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka dan kami akan mengirimkan anggota ke Pulau Jawa untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Kabid Pemberantasan.

Akibat ulah tersangka telah melanggar hukum yang berlaku, ia pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

“Tersangka akan kami bidik dengan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tutup Kombes Pol Agustiyanto. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved