Berita Kalteng

Prosedur dan Dokumen Lengkap Usulan Pahlawan Nasional Dijabarkan Dinsos Kalteng, Ini Tahapannya

Sejumlah persyaratan administratif dan proses panjang yang harus dilalui sebelum seorang tokoh lokal dapat diajukan ke tingkat nasional.

Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Haryanto
Tribun Kalteng/Pangkan Putra Bangel
Patung pahlawan nasional dan gubernur pertama Kalimantan Tengah, Tjilik Riwut. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pengusulan tokoh sebagai Pahlawan Nasional bukanlah perkara mudah.

Dinas Sosial Kalimantan Tengah atau Dinsos Kalteng menyebutkan, sejumlah persyaratan administratif dan proses panjang yang harus dilalui sebelum seorang tokoh lokal dapat diajukan ke tingkat nasional untuk mendapatkan gelar tersebut.

Kepala Dinas Sosial Kalteng, Eddy Karusman melalui Penyuluh Sosial Ahli Muda Bidang Pemberdayaan Sosial, Noriyah menyampaikan, pengajuan gelar Pahlawan Nasional bersifat berjenjang dan harus memenuhi standar administratif yang ketat.

Noriyah menjelaskan, proses pengajuan dimulai dari tingkat kabupaten/kota. 

Baca juga: Tjilik Riwut Masih Satu-satunya Pahlawan Nasional dari Kalteng, Belum Ada Tambahan Nama Baru

Masyarakat atau ahli waris terlebih dahulu mengusulkan tokoh yang dianggap layak kepada bupati atau wali kota.

Dari situ, usulan diteruskan ke gubernur melalui Dinas Sosial Provinsi.

“Setelah itu, Dinas sosial provinsi menyerahkan berkas ke Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dilakukan pengkajian secara menyeluruh. Jika dianggap memenuhi syarat, baru gubernur merekomendasikannya ke Menteri Sosial RI,” jelas Noriyah kepada TribunKalteng.com, Rabu (6/8/2025).

Di tingkat pusat, usulan tersebut akan diverifikasi administrasinya oleh Kementerian Sosial.

Selanjutnya, berkas yang lengkap akan dinilai oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).

Jika dinyatakan layak, usulan tersebut diajukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Berkas yang diajukan harus mencakup berbagai dokumen penting, di antaranya:

- Rekomendasi dari Gubernur dan surat pengantar dari Dinas Sosial Provinsi.

- Hasil sidang TP2GD Provinsi yang disusun sesuai format laporan TP2GP.

- Riwayat hidup dan perjuangan calon, termasuk data pribadi, pendidikan, waktu dan tempat meninggal dunia, serta kronologi perjuangannya.

- Biografi lengkap yang ditulis dalam format karya akademik, dilampiri hasil penelitian dan daftar kepustakaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved