Berita Palangkaraya
Massa Aksi OKP Tolak UU Cipta Kerja, 3 Tuntutan Agar Disampaikan ke DPR RI dan Presiden
Mahasiswa dn ratusan masyarakat yang tergabung dalam OKP Palangkaraya gelar aksi damai menolak UU Cipta Kerja disahkan DPR RI, 3 tuntutan ke DPRD
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Ratusan masyarakat dan mahasiswa tergabung dalam Ormas dan Pemuda (OKP) Palangkaraya, geruduk Kantor DPRD Kalteng, Rabu (5/4/2023).
Aksi Damai berlangsung di Jalan S Parman, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Massa berkumpul di Gedung Koni Kalteng terlebih dahulu sebelum berangkat ke gedung DPRD Kalteng.
Aksi Damai tersebut digelar oleh massa untuk menolak disahkannya Perppu UU Cipta Kerja oleh DPR RI dan Presiden RI.
Massa menilai banyak pasal dan ayat yang merugikan para pekerja dan tidak memihak pada rakyat.
Koordinator Lapangan (Korlap) OKP Mahasiswa Palangkaraya, Arif Bayu meminta, adanya peninjauan kembali atas tindakan Pemerintah RI dan DPR RI.
“Peninjauan dalam merancang, menyusun, mengesahkan, serta mengundangkan Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja,” jelasnya.
Baca juga: 163 Personel Personel Gabungan Amankan Aksi Damai Ormas dan Pemuda di Kantor DPRD Kalteng
Baca juga: Amankan Aksi Damai Koalisi Ormas di Kantor ATR/BPN, Polresta Palangkaraya Kerahkan 80 Personel
Arif mengatakan, hal tersebut adalah salah satu bentuk dari kudeta konstitusi yang ditunjukan oleh pemerintah gejala otoriterianisme dari kepemimpinannya, sekaligus menunjukan kediktatorannya dalam praktek legislasi.
“Dengan ini, kami Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tertindas Kalteng menyatakan tuntutan kepada Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno untuk menyampaikan tuntutan kami,” ujarnya.
Korlap massa aksi membacakan sebanyak 3 tuntutan di depan gedung kantor DPRD Kalteng.
Pertama, massa aksi menuntut Presiden RI dan DPR-RI untuk berhenti melakukan praktik buruk, pembuatan produk legislasi dan kebijakan publik yang tidak didasarkan pada proses partisipasi publik yang bermakna.
Kedua, massa aksi mendesak Presiden RI untuk segera mencabut UU Cipta Kerja yang telah disetujui DPR-RI, karena merupakan tindakan inkonstitusional yang telah menghilangkan objek dalam Putusan MK No91/PUU-XVIII/2020, tidak memenuhi syarat ikhwal kegentingan yang memaksa serta menghilangkan partisipasi publik yang bermakna.
Baca juga: Anggota DPRD Menilai Pemkab Tak Serius Tanggapi Aksi Damai Ratusan Anggota ALFI Kotim
Baca juga: Anggota Polresta Palangkaraya Tingkatkan Kemampuan untuk Antisipasi Pengendalian Massa saat Demo
Ketiga, massa aksi menuntut Presiden RI dan DPR RI mengkaji dan merevisi ulang UU Cipta Kerja, terhadap pasal yang bermasalah dan melibatkan semua pihak terkait.
“Jika tuntutan kami tidak disampaikan dan ditindaklanjuti, maka kami akan datang dengan gelombang massa yang lebih banyak lagi,” tutup Arif Bayu. (*)
UU Cipta Kerja
DPRD Kalteng
DPR RI
Kota Palangkaraya
Aksi Damai
massa aksi
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
| Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
|
|---|
| Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
|
|---|
| Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
|
|---|
| Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
|
|---|
| Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.