Berita Palangkaraya
Koalisasi Ormas Tuntut Program TORA di Palangkaraya, BPN Segera Lakukan Koordinasi Dengan KLHK
Koalisi Ormas di Palangkaraya melakukan aksi damai menuntut terkait program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada ATR/BPN, pada Rabu (29/3/2023)
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Koalisi Organisasi Masyarakat (Ormas) di Palangkaraya melakukan aksi damai menuntut terkait program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada ATR/BPN, pada Rabu (29/3/2023).
Lokasi aksi dari ratusan warga Palangkaraya menyampaikan tuntutannya berada di Jalan DI Pandjaitan, Palangka, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah,
Tuntutan masyarakat terkait program TORA, Kepala ATR/BPN Kota Palangkaraya Yono Cahyono memberikan penjelasan kepada massa aksi.
“Terdapat 2 cara terkait proses TORA, yang pertama ialah melalui program dan kedua melalui layanan secara langsung,” terangnya dihadapan massa aksi damai.
Baca juga: Tuntut Pelaksanaan Program TORA, Koalisi Ormas di Palangkaraya Gelar Aksi di Kantor ATR/BPN
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Jadi Atensi Tim Satgas Polda Kalteng, Korban di Palangkaraya Capai 1.598 Orang
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Mafia Tanah di Palangkaraya Diserahkan ke Kejaksaan Negeri
Ia mengatakan program TORA yang diterima oleh ATR/BPN Kota Palangkaraya terima pada awal 2023 belum terakomodir dalam anggaran yang dimiliki.
“Melalui program TORA anggarannya belum disiapkan, namun apabila warga memang sudah terdesak terkait sertifikasi, disilahkan melalui layanan langsung dengan syarat yang sama seperti permohonan sertifikat pada umumnya,” ujar Yono.
Persyaratan yang pertama ialah ada bidang tanah yang hendak dibuatkan sertifikatnya oleh ATR/BPN Kantah Kota Palangkaraya.
“Obyek tanah yang hendak disertifikasi harus jelas, darimana, posisinya dimana, bentuknya seperti apa, dan telah terjadi kesepakatan terkait perkavlingannya,” jelas Kepala ATR/BPN.
Ia juga menjelaskan persyaratan kedua dan ketiga yang harus dipenuhi oleh para massa aksi damai yang menuntut program TORA.
“Kemudian persyaratan kedua harus jelas pemiliknya dan ketiga harus ada alasannya dalam pembuatan sertifikat pada kawasan hutan,” ujarnya.
Kepala ATR/BPN mengatakan siap melayani proses sertifikasi yang diajukan oleh masyarakat terkait program TORA.
“Namun terdapat kawasan yang belum masuk TORA dan itu menjadi kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelas Yono.
Ia pun mengatakan ATR/BPN Kota Palangkaraya juga mau berkoordinasi dengan KLHK, masyarakat juga dapat berkoordinasi ke KLHK.
“Terkait pelepasan kawasan, kami sebagai institusi tidak memiliki kewenangan terkait pelepasan kawasan hutan,” jelas Yono.
Terkait permasalahan sertifikasi di Kalimantan Tengah cukup panjang, bahkan 100 persen wilayah di Kalimantan Tengah adalah hutan.
Koalisasi Ormas
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Aksi Damai
warga Palangkaraya
Kepala ATR/BPN Kota Palangkaraya Yono Cahyono
| Limbah Sawit di Kalteng Berpotensi Jadi Energi Setara Batubara, UPR Bekali Siswa SMK |
|
|---|
| Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
|
|---|
| Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
|
|---|
| Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
|
|---|
| Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.