Berita Palangkaraya

Koalisasi Ormas Tuntut Program TORA di Palangkaraya, BPN Segera Lakukan Koordinasi Dengan KLHK

Koalisi Ormas di Palangkaraya melakukan aksi damai menuntut terkait program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada ATR/BPN, pada Rabu (29/3/2023)

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Kepala ATR/BPN Kantar Kota Palangkaraya, Yono Cahyono saat memberikan penjelasan kepada warga yang datang mendesak pelaksanaan program TORA di Palangkaraya dilaksanakan. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Koalisi Organisasi Masyarakat (Ormas) di Palangkaraya melakukan aksi damai menuntut terkait program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada ATR/BPN, pada Rabu (29/3/2023).

Lokasi aksi dari ratusan warga Palangkaraya menyampaikan tuntutannya berada di Jalan DI Pandjaitan, Palangka, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 

Tuntutan masyarakat terkait program TORA, Kepala ATR/BPN Kota Palangkaraya Yono Cahyono memberikan penjelasan kepada massa aksi.

“Terdapat 2 cara terkait proses TORA, yang pertama ialah melalui program dan kedua melalui layanan secara langsung,” terangnya dihadapan massa aksi damai.

Baca juga: Tuntut Pelaksanaan Program TORA, Koalisi Ormas di Palangkaraya Gelar Aksi di Kantor ATR/BPN

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Jadi Atensi Tim Satgas Polda Kalteng, Korban di Palangkaraya Capai 1.598 Orang

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Mafia Tanah di Palangkaraya Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Ia mengatakan program TORA yang diterima oleh ATR/BPN Kota Palangkaraya terima pada awal 2023 belum terakomodir dalam anggaran yang dimiliki.

“Melalui program TORA anggarannya belum disiapkan, namun apabila warga memang sudah terdesak terkait sertifikasi, disilahkan melalui layanan langsung dengan syarat yang sama seperti permohonan sertifikat pada umumnya,” ujar Yono.

Persyaratan yang pertama ialah ada bidang tanah yang hendak dibuatkan sertifikatnya oleh ATR/BPN Kantah Kota Palangkaraya.

“Obyek tanah yang hendak disertifikasi harus jelas, darimana, posisinya dimana, bentuknya seperti apa, dan telah terjadi kesepakatan terkait perkavlingannya,” jelas Kepala ATR/BPN.

Ia juga menjelaskan persyaratan kedua dan ketiga yang harus dipenuhi oleh para massa aksi damai yang menuntut program TORA.

“Kemudian persyaratan kedua harus jelas pemiliknya dan ketiga harus ada alasannya dalam pembuatan sertifikat pada kawasan hutan,” ujarnya.

Kepala ATR/BPN mengatakan siap melayani proses sertifikasi yang diajukan oleh masyarakat terkait program TORA.

“Namun terdapat kawasan yang belum masuk TORA dan itu menjadi kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelas Yono.

Ia pun mengatakan ATR/BPN Kota Palangkaraya juga mau berkoordinasi dengan KLHK, masyarakat juga dapat berkoordinasi ke KLHK.

“Terkait pelepasan kawasan, kami sebagai institusi tidak memiliki kewenangan terkait pelepasan kawasan hutan,” jelas Yono.

Terkait permasalahan sertifikasi di Kalimantan Tengah cukup panjang, bahkan 100 persen wilayah di Kalimantan Tengah adalah hutan.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved