Lebaran 2023

Ingat Pak Bos, Ini Jadwal dan Besaran THR Lebaran 2023 Karyawan Swasta, Perusahaan Tak Boleh Nyicil

Jelang Lebaran 2023 atau Idul Fitri 2023, tentu pembayaran THR sangatlah dinanti para karyawan swasta, juga PNS

Editor: Dwi Sudarlan
Istimewa via Tribun Jogja
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta atau PNS. 

Tak hanya itu, Ida juga meminta gubernur agar mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.

Bagaimana pula dengan THR PNS?

Santer beredar kabar, THR PNS juga akan cair pada bulan ini juga atau seperti THR karyawan.

Mengenai besarannya, juga disebut-sebut nominal THR PNS/ASN bakal naik dibanding tahun sebelumnya.

Sebelumnya, pemerintah sudah mewacanakan cuti lebaran maju dua hari yakni mulai 19 April 2023.

Menkeu Sri Mulyani telah menganggarkan dalam RAPBN 2023 uang sebanyak Rp 156,4 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS/ASN, TNI, Polri, serta pensiunan 2023.

Untuk rincian nominalnya belum ada angka pasti.

Namun, biasanya THR disesuaikan dengan golongan PNS tersebut.

Melansir dari PP Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 terdapat beberapa komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS.

Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Sebagai informasi, gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut ini daftarnya.

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved