Bupati di Kalteng jadi Tersangka
Ary Egahni Salah Satu Kader Terbaik Partai NasDem Kalteng, Hj Faridawaty Mengaku Prihatin dan Sedih
Kasus tindak pidana korupsi yang membelit Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Ehgani membuat warga Kalteng kaget.
Sedangkan, Ary Egahni selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
"Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas," kata Johanis.
Johanis mengungkapkan, fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan Ben Brahim antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikutsertaan Ary Egahni pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.
Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, lanjut Johanis, Ben Brahim diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.
Baca juga: Launching dan Bimtek Aplikasi SRIKANDI, Pemkab Gumas Ingin Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Ben juga disebut meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng, dan Ary Egahni saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata Johanis.
"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh BBSB dan AE dari berbagai pihak," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Ary Egahni
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
tindak pidana korupsi
memperjuangkan kepentingan warga Kalteng
Kader Partai Nasdem
NasDem Tidak Beri Bantuan Hukum untuk Ary Egahni, Partai Proses PAW Istri Bupati Kapuas Ben Brahim |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim dan Ary Egahni Lembaga Survei Ini Langsung Bereaksi ke KPK |
![]() |
---|
5 Fakta Unik Kasus Bupati Kapuas Ben Brahim: Pamit, Rujab, Harta Setara Nilai Korupsi, Bayar Survei |
![]() |
---|
Terjerat Korupsi, Ary Egahni Mengundurkan Diri dari Partai NasDem, Ini Kata Faridawaty Darlan Atjeh |
![]() |
---|
Sebagian Uang Suap Rp 8,7 M Jerat Ben Brahim dan Istri Dipakai Pilkada Kapuas dan Pilgub Kalteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.