Mahfud MD Siap Tunjukkan Data Otentik Kasus TPPU Rp 300 Triliun di Kemenkeu kepada DPR RI

Menkopolhukam Mahfud MD siap berikan data otentik terkait TPPU Rp 300 triliun di Kemenkeu, dirinya siap apabila dipanggil oleh DPR RI

Editor: Sri Mariati
KOMPAS.COM/ANDI HARTIK
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. 

TRIBUNKALTENG.COM – Pernyataan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang sempat disebutkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menjadi polemik dan pembuktiannya.

Bahkan DPR RI pun ingin mengetahui dan membuktikan kebenaran dari perkataan Mahfud MD tersebut.

Namun di sisi Mahfud MD, dirinya bahkan menyatakan siap menunjukkan data otentik kepada DPR RI nanti, ketika memenuhi panggilan Komisi III DPR untuk membahas pernyataan mengenai dugaan TPPU tersebut.

"Saya dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) tidak mengubah statement bahwa sejak tahun 2009 Pusat PPATK telah menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang sekitar Rp 300 triliun."

"Saya siap dengan data otentik yang akan ditunjukkan kepada DPR," ucap dia di akun Twitternya, @mohmahfudmd, Jumat (17/3/2023), dikutip Tribunnews.com.

Oleh karenanya, Mahfud MD akan menunggu undangan dari DPR pada Senin (20/3/2023).

Tak hanya itu, Mahfud MD juga sudah mengagendakan pertemuan dengan PPATK dan Kemenkeu.

“Karena itu, Senin besok saya menunggu undangan. Saya juga sudah mengagendakan pertemuan dengan PPATK dan Kemenkeu untuk membuat terang masalah ini agar publik paham apa yang terjadi," sambungnya.

Mahfud pun menegaskan dirinya tidak bercanda mengenai masalah tersebut.

Baca juga: Berikut Fakta-fakta Hasil Audit Investigasi Kemenkeu Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo

Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Ditjen Pajak dan Bea Cukai

“Masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini," ujar Mahfud MD.

Ia juga menyarakan ke semua pihak agar memperhatikan kembali pernyataan PPATK di Kemenkeu.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda, kata Mahfud MD, menyebut dugaan TPPU di Kemenkeu perlu ditindaklanjuti.

"Pak Ivan tidak bilang info itu 'bukan pencucian uang'. Sama dengan yang saya katakan, beliau bilang itu bukan korupsi, tapi laporan dugaan pencucian uang yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik atau Kemenkeu," tandasnya.

Komisi III DPR Panggil Manfud MD dan PPATK

Diketahui, Komisi III DPR berencana memanggil Mahfud MD dan PPATK untuk meminta penjelasan terkait dugaan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di lingkungan pegawai Kemenkeu.

"Makanya di awal sidang ini, kami di awal persidangan ini kami akan memanggil PPATK dan Menkopolhukam untuk meminta keterangan atau menjelaskan terkait dengan standing yang saat ini berkembang di publik, paling sederhana adalah sekarang kalau bicara TPPU," kata Didik dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan Tema "Akibat Gaya Hedon, LHKPN Pejabat Kemenkeu Jadi Sorotan" di Media Center DPR/DPD/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkap temuan transaksi janggal Rp 300 triliun yang melibatkan 460 pegawai Kemenkeu.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai bedah kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Gedung Kemenko Polhukam pada Selasa (7/3/2023).

Ia menyebutkan mayoritas transaksi terjadi di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.

Transaksi janggal tersebut diduga merupakan tindak pencucian uang.

Hal tersebut diketahui dari hasil pertemuan dengan jajaran petinggi Kemenkeu di Kantor Polhukam pada Jumat (10/3/2023) malam.

"Saya katakan transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud di konferensi persnya, Jumat.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dugaan tindakan pencucian uang tersebut bukanlah sebuah tindak korupsi.

"Tindakan pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri," jelas Mahfud.

Mahfud MD dan Menteri Keuangan Siap Perbaiki Birokrasi dari Korupsi

Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Mahfud MD menegaskan tidak pernah mengubah pernyataan terkait persoalan pencucian uang Rp 300 triliun di Kemenkeu, siap beri data otentik ke DPR.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Saat Ini Para Koruptor Sudah Bersatu Lakukan Balas Dendam

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Minta Klub Moge Pegawai Pajak Dibubarkan, Dirjen Harus Beri Klarifikasi

Mahfud MD menyatakan dirinya dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, akan memperbaiki birokrasi dari korupsi.

Hal tersebut terungkap ketika Mahfud MD ditanya mengenai transaski Rp300 triliun yang ramai diberitakan saat dialog dengan masyarakat Indonesia di Melbourne, Australia dalam forum yang dipandu oleh Konsul Jenderal RI di Melbourne, Kuncoro Waseso, pada Kamis (16/3/2023) malam.

"Perkembangannya kan positif, perkembangan terakhir itu (ketika) saya ke sini, ada pernyataan bahwa itu bukan korupsi, itu bukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Mahfud, Jumat (17/3/2023).

"Tetapi, itu apa namanya, kalau ada belanja aneh, ada transaksi aneh kok bukan korupsi, bukan TPPU?" ungkap Mahfud.

Mahfud kemudian mengatakan, hal tersebutlah yang nantinya akan dijelaskan olehnya dan Sri Mulyani.

"Itu yang akan nanti saya jelaskan bersama Bu Sri Mulyani. Tapi, saya tidak bisa menjelaskan dari sini. Itu tidak boleh, dan tidak etis."

"Itu akan selesai, dan percayalah itu karena niat baik kami. Bu Sri Mulyani dan saya teman baik dan selalu bicara bagaimana menyelesaikan," sambung dia.

Mahfud MD yang juga Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, menegaskan masalah tersebut tidak boleh berhenti begitu saja dan harus dijelaskan kepada publik. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Siap Tunjukkan Data Otentik Kasus TPPU Rp300 Triliun di Kemenkeu: Saya Tidak Bercanda,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved