Berikut Fakta-fakta Hasil Audit Investigasi Kemenkeu Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo

Berikut fakta-fakta atau hasil temuan audit invetigasi oleh Itjen Kemenkeu terhadap harta kekayaan afael Alun Trisambodo yang dianggap tak wajar

Editor: Sri Mariati
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Rafael Alun Trisambodo, usai diklarifikasi KPK terkait harta Rp 56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM – Harta kekayaan pejabat Ditjen Pajak di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, yang tak wajar selesai dilakukan audit investigasi.

Sejumlah temuan ataupun fakta-fakta dari hasil audit invesitigasi yang dilakukan.

Hal itu dilakukan mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan oleh Rafael Alun Trisambodo, termasuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran di dalamnya.

"Itjen telah menyelesaikan audit investigasi terhadap saudara RAT," ungkap Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers, Rabu.

Dalam menangani audit investigasi kasus Rafael Alun Trisambodo, Itjen Kemenkeu membentuk tiga tim.

Rafael Alun Trisambodo sendiri dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Memilih Irit Bicara Usai Diklarifikasi KPK Soal Harta Kekayaan Rp 56 Miliar

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Minta Klub Moge Pegawai Pajak Dibubarkan, Dirjen Harus Beri Klarifikasi

Dalam menangani audit investigasi kasus Rafael Alun Trisambodo, Itjen Kemenkeu membentuk tiga tim.

Tim pertama adalah tim eksaminasi laporan harta kekayaan yang bertugas memeriksa laporan Rafael Alun.

Lalu, tim kedua adalah tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan.

Selanjutnya, tim ketiga adalah tim investigasi dugaan fraud.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut hasil temuan tim Itjen Kemenkeu terkait harta Rafael Alun Trisambodo:

1. Rafael Alun Trisambodo Tak Patuh Bayar Pajak

Dari hasil investigasi dari Itjen Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo terbukti tidak patuh perpajakan.

Pada hasil pemeriksaan oleh tim investigasi, ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.

"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," kata Awan Nurmawan Nuh, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved