Doa dan Amalan Islam

Ramadhan 2023 di Depan Mata, Apa Hukum Ziarah Kubur? Simak Dasar Dilarang dan Diperbolehkan

Di sisi lain, ada kisah Rasulullah SAW pernah melarang para sahabatnya melakukan ziarah kubur, meski kemudian diperbolehkan

Editor: Dwi Sudarlan
Istimewa
Ilustrasi ziarah kubur di Palangkaraya, Kalteng. 

“Tradisi yang dilakukan ini berupa meratapi orang yang sudah tiada. Pada zaman jahiliyah apabila orang itu baik, maka seseorang yang ditinggali akan meratapi bahkan berlaku berlebihan,” ucapnya. 

Sebaiknya, apabila orang yang meninggal itu tidak memiliki amal buruk saat di dunia maka tidak ada ratapan di makamnya. 

Tradisi itu bahkan berkembang menjadi ratapan berbayar, di mana keluarga orang yang meninggal menyewa orang untuk meratap di makam.

Tujuannya, agar terlihat seakan-akan orang yang meninggal memiliki amal baik saat hidup.

Oleh karena itu, ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah SAW, lantaran khawatir tradisi tersebut akan mengganggu keimanan umat Islam.

Akan tetapi, saat umat Islam lebih berkembang dan kaum muslim sudah bisa membedakan baik dan buruknya, ziarah makam diperbolehkan Rasulullah SAW.

“Sesungguhnya aku dahulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah karena akan bisa mengingatkan kalian kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian.” (HR. Muslim)

Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan hal yang tidak boleh dilakukan saat berziarah di kubur.

“Meminta kepada yang ada dalam kubur, itu tidak boleh,” ucap Ustaz Adi Hidayat. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved