Berita Kalbar

Pemkab Kubu Raya Berlakukan Perda Layang-Layang, Nekat Bermain Terancam 6 Bulan Penjara dan Denda

Pemkab Kubu Raya Kalbar berlakukan Perda larangan bermain layang-layang, jika ada warga yang nekat bermain terancam 6 bulan penjara dan Denda.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Permainan layang-layang baik yang menggunakan tali kawat maupun tali gelasan mulai meresahkan masyarakat. Pemkab Kubu Raya Kalbar berlakukan Perda larangan bermain layang-layang, jika ada warga yang nekat bermain terancam 6 bulan penjara dan Denda. 

TRIBUNKALTENG.COM, KUBU RAYA - Pemkab Kubu Raya Kalbar berlakukan Perda larangan bermain layang-layang, jika ada warga yang nekat bermain siap-siap terancam 6 bulan penjara dan denda.

Pemberlakuan perda larangan bermain layang-layang tersebut karena permianan layang-layang tersebut dinilai sudah sangat memprihatinkan.

Terutama permianan layang-layang yang menggunakan tali kawat atau tali atau benang gelasan yang biasa dipakai untuk bertanding.

Permainan layang-layang baik yang menggunakan tali kawat maupun tali gelasan mulai meresahkan masyarakat setempat,, sehingga dibuatkan perda larangan tersebut.

Baca juga: Tiga Pengedar Sabu Kabupaten Banjar Dibekuk, 17 Paket Disita Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin

Baca juga: Pria di Pontianak Dibekuk Menipu, Ngaku Petugas PMI Bantu Darah Berbayar Untuk Pasien

Baca juga: ODGJ Perempuan Ngamuk, Rusak Mushola di Guntung Ujung Gambut, Diamankan Lalu Diserahkan ke RSJ

Selain mengancam keselamatan jiwa, juga mengganggu keandalan pasokan listrik.

"Karena banyak mendatang mudharat bagi masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, melalui Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2010, Pasal 37 menegaskan bahwa setiap orang dilarang bermain layang-layang di dalam wilayah daerah Kabupaten Kubu Raya, kecuali atas izin Bupati," kata Kepala Satpol PP Kubu Raya, Rasudi, saat menghadiri acara koordinasi penanganan permainan layang-layang di wilayah Desa Kapur, Selasa 21 Februari 2023 lalu.

Ia menyebutkan bahwa warga yang tetap bersikeras bermain layang-layang berarti melanggar Perda tersebut, dan akan diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 Juta.

Beberapa warga yang hadir mengungkap bahwa permainan layang-layang saat ini sudah bukan menjadi permainan tradisional masyarakat, namun disinyalir sudah bergeser pada praktek perjudian, dimana penggunaan tali gelasan dan tali kawat menjadi hal yang lumrah dalam permainan tersebut.

Selain dapat menyebabkan terjadinya gangguan listrik, tali kawat maupun tali gelasan layang-layang juga berbahaya bagi para pengendara sepeda motor atau maupun warga sekitarnya.

Senada, Kades Desa Kapur, Fahmi mengatakan bahwa di kawasan Desa Kapur terdapat beberapa titik tempat warga bermain layang-layang, hal tersebut sudah sering dikeluhkan warga.

Ia berharap adanya kepedulian warga serta ketegasan dari pihak aparat agar para pemain layang-layang yang sudah sangat meresahkan ini dapat segera ditertibkan, serta ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Saya juga mengimbau seluruh warga untuk turut peduli dalam menjaga serta mengamankan lingkungan masing-masing. Cegah warga untuk bermain layang-layang disekitar tempat tinggal kita," tutur Fahmi.

Sementara itu, Senior Manager Distribusi PLN UID Kalbar, Muchamad Chaliq Fadli, mengakui bahwa bagi PLN, dampak buruk tali kawat layang-layang adalah terganggunya keandalan pasokan listrik ke rumah-rumah warga. Menurutnya, hingga akhir Bulan Februari, sudah terjadi gangguan listrik sebanyak 33 kali akibat tali kawat layang-layang.

fvfvdcdwcwdcvfe
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, melalui Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2010, Pasal 37 menegaskan bahwa setiap orang dilarang bermain layang-layang di dalam wilayah daerah Kabupaten Kubu Raya.TRIBUNFILE/ISTIMEWA

"Tali kawat layang-layang itu bersifat konduktor atau penghantar listrik. Jika menyentuh jaringan listrik PLN tentunya akan mengakibatkan aliran listrik terputus. Beberapa kabel JTM diberbagai lokasi juga terputus, sehingga butuh waktu yang lama serta biaya yang cukup besar untuk memperbaikinya," ujar Chaliq.

Ia juga mengatakan bahwa kawat layang-layang merupakan salah satu penyebab utama gangguan listrik, untuk itu Ia meminta warga untuk tidak bermain layang-layang didekat jaringan listrik.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved