Berita Kalbar

Pemkab Kubu Raya Berlakukan Perda Layang-Layang, Nekat Bermain Terancam 6 Bulan Penjara dan Denda

Pemkab Kubu Raya Kalbar berlakukan Perda larangan bermain layang-layang, jika ada warga yang nekat bermain terancam 6 bulan penjara dan Denda.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Permainan layang-layang baik yang menggunakan tali kawat maupun tali gelasan mulai meresahkan masyarakat. Pemkab Kubu Raya Kalbar berlakukan Perda larangan bermain layang-layang, jika ada warga yang nekat bermain terancam 6 bulan penjara dan Denda. 

"Sebentar lagi kita akan memasuki Bulan Ramadhan, dimana aktivitas ibadah kita meningkat. Kami berharap partisipasi masyarakat untuk sama-sama menjaga keandalan pasokan listrik sehingga ibadah kita selama Bulan Ramadhan dapat berjalan dengan aman dan lancar," pungkas Chaliq. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Warga Dilarang Main Layangan di Kubu Raya, Diancam Denda Rp 50 Juta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved