Berita Palangkaraya

Narkoba di Palangkaraya, Seorang Residivis Kembali Diringkus Polisi, Sita 14 Paket Sabu 3,72 Gram

Narkoba di Palangkaraya, seorang residivis berinisial SM (49), diringkus Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
Tersangka berinisial SM (49) berikut barang bukti narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYANarkoba di Palangkaraya, seorang residivis berinisial SM (49), diringkus Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya.

Lantaran diduga kembali mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersangka di Jalan Pilau, Panarung, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (22/2/2023) malam.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya AKP Gerardus S Rahail.

Dia mengatakan tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

“Benar bahwa tersangka pengedar sabu berinisial SM merupakan Residivis kasus yang sama dan berhasil kami amankan setelah tertangkap tangan menyimpan paket diduga narkotika jenis sabu,” terangnya, Kamis (23/2/2023).

Kasatresnarkoba menjelaskan, tersangka diamankan oleh personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, 1,14 Kg Sabu Siap Edar Digagalkan, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Pria Brewok Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Bawa Sabu

Setelah berhasil diamankan, tersangka SM pun diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangkaraya.

“Saat ini tersangka SM sedang menjalani penyidikan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar AKP Gerardus S Rahail.

Ia pun menjelaskan, kronologis singkat penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkotika tersebut.

“Pria berinisial SM tersebut diringkus oleh petugas dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalteng setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kasatresnarkoba.

Berdasarkan keterangan dan laporan dari masyarakat, diketahui tersangka SM sering bertransaksi narkoba.

“Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SM di Jalan Pilau saat hendak bertransaksi dengan pembeli,” ungkap AKP Gerardus.

Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, rumah, dan tempat tertutup lainnya.

Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Tim Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan Pengedar dan 24 Paket Sabu

Baca juga: Rumah Kontrakan Digeledah 6 Paket Sabu 25 Gram Disita, Residivis Narkoba Karang Bintang Dibekuk

“Kami berhasil menemukan barang bukti natkotika jenis sabu sebanyak 14 paket siap edar dengan berat 3,72 gram,” terangnya AKP Gerardus S Rahail.

Tak hanya 14 paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan tersangka SM.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved