Berita Palangkaraya
Narkoba di Palangkaraya, Seorang Residivis Kembali Diringkus Polisi, Sita 14 Paket Sabu 3,72 Gram
Narkoba di Palangkaraya, seorang residivis berinisial SM (49), diringkus Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
Tersangka berinisial SM (49) berikut barang bukti narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Rabu (22/2/2023).
“Kami juga menyita barang bukti berupa 1 pack plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, 1 unit gawai, dan uang tunai Rp 1,5 juta, yang disimpan dalam sebuah tas selempang,” papar Kasatresnarkoba.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna penyidiikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutup AKP Gerardus S Rahail. (*)
Tags
Ditresnarkoba Polda Kalteng
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya
Narkoba di Palangkaraya
narkotika jenis sabu
Residivis
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Palangkaraya
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.