Berita Palangkaraya

Narkoba di Palangkaraya, Seorang Residivis Kembali Diringkus Polisi, Sita 14 Paket Sabu 3,72 Gram

Narkoba di Palangkaraya, seorang residivis berinisial SM (49), diringkus Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
Tersangka berinisial SM (49) berikut barang bukti narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Rabu (22/2/2023). 

“Kami juga menyita barang bukti berupa 1 pack plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, 1 unit gawai, dan uang tunai Rp 1,5 juta, yang disimpan dalam sebuah tas selempang,” papar Kasatresnarkoba.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna penyidiikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutup AKP Gerardus S Rahail. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved