Berita Kalsel
Rumah Kontrakan Digeledah 6 Paket Sabu 25 Gram Disita, Residivis Narkoba Karang Bintang Dibekuk
Seorang pria residivis kasus narkoba di Karang Bintang Kalsel diamankan, karena diduga merupakan pengedar sabu di Kawasan tersebut.
TRIBUNKALTENG.COM, BATULICIN - Seorang residivis narkoba di Karang Bintang Kalsel diamankan, diduga jadi pengedar sabu di Kawasan tersebut.
Informasi yang terhimpun residivis narkoba tersebut kembali ditangkap setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatanya dalam peredaran narkoba di Karang Bintang.
Mendapat informasi dari warga tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan dan ditemukan narkotika dan timbangan digital serta tempat penyimpanan sabu dan baarng bukti lainnya.
Pria residivis narkoba tersebut diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanahbumbu, karena diduga sebagai pengedar narkoba.
Saat itu, pelaku kedapatan membawa 6 paket sabu yang berukuran cukup besar dengan berat 25 gram.
Baca juga: Mahasiswi di Kaltim Diduga Akhiri Hidup Secara Tak Wajar, Sebelumnya Cekcok Dengan Kekasihnya
Baca juga: 35 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi Dimusnahkan, Pelaku Ditangkap Saat Masuk Hotel di Banjarmasin
Baca juga: Ratusan Hektare Lahan Terbakar di Mempawah Kalbar, Tim Gabungan Tiga Hari Lakukan Pemadaman
Pria tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Angsana untuk proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku adalah Syarifudin (42) warga Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanahbumbu, kini sudah ditahan di Mapolsek Angsana.
Ia dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
Hal ini dibenarkan Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kapolsek Angsana, Iptu Rahmat, didampingi Kasi Humas AKP Saryanto, Selasa (21/2/2023) terkait penangkapan tersebut.
"Pelaku merupakan residivis dan saat ini diringkus karena kasus sabu lagi," katanya.
Penangkapan terjadi pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 19.30 wita di RT 4 Desa Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten Tanahbumbu.
sebanyak 6 paket sabu dengan berat 25 gram beserta tinbangan digital warna silver dan celana jeans panjang sebagai tempat penyimpanan sabu.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanahbumbu, unit reskrim Polsek Angsana melaksanakan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 wita dan dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang dihuni oleh pelaku.
Pada saat itu juga ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 25 gram yang disimpan pelaku di kantong celana belakang sebelah kanan celana panjang jeans milik tersangka.
"Sekarang pelaku sudah diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba di Kalsel - Diduga sebagai Pengedar Sabu, Residivis di Tanbu Diringkus Polsek Angsana, .
rumah kontrakan
Karang Bintang
residivis narkoba
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Berita Kalsel
pengedar narkoba
Tanbu
PROFIL Universitas Lambung Mangkurat Kalsel, Hari ini Gedung Rektorat ULM Kebakaran |
![]() |
---|
Sejarah Universitas Lambung Mangkurat, Kini Disorot Buntut 16 Guru Besar ULM Diperiksa |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Kepala Terpenggal Pendulang Emas di Paramasan Banjar Kalsel |
![]() |
---|
HARTA Muhidin Rp 913 Miliar, Gubernur Kalsel ini Lantik Anak Jadi Komisaris |
![]() |
---|
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya Hari ini Terima Penghargaan Dari Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.