Berita Kalbar

Pria 50 Tahun Asal Melawi Dibekuk Tim Satreskoba Polresta Pontianak Kedapatan Bawa Narkoba dan Senpi

Seorang pria paruh baya berinisial HD alias DS (50), dibekuk TIM Satreskoba Polresta Pontianak, bawa senpi dan narkoba sabu dan ekstasi dalam mobil

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. pria paruh baya 50 tahun kedapatan bawa senpi dan narkoba dalam mobil, diamankan tim Polresta Pontianak, Jumat (10/2/2023) kemarin. 

TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK – Seorang pria paruh baya berinisial HD alias DS (50), dibekuk TIM Satreskoba Polresta Pontianak, lantaran kedapatan bawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dalam mobilnya.

Warga asal Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar) tersebut dibekuk pada Jumat (10/2/2023) sore kemarin.

Tersangka diamankan bermula karena adanya laporan dari pegawai leasing mobil mengamankan seorang pria dengan senjata api (senpi) di dalam mobilnya.

Mendapati adanya senpi tersebut, warga bersama pihak leasing langsung melaporkan hal tersebut ke Polresta Pontianak.

Petugas kepolisian yang berada di lokasi kemudian melakukan pemeriksaan di dalam dengan disaksikan sejumlah warga di lokasi, dan saat diperiksa ternyata pria tersebut menyimpan narkoba di dalam tasnya.

Baca juga: Dua Budak Narkoba di Balikpapan Ditangkap, Mengelabui Polisi Simpan 150 Gram Sabu di Lato-lato

Baca juga: Sempat Kejar-kejaran Dengan Petugas Namun Lolos, Seorang Diduga Gembong Narkoba Landak Diburu

Baca juga: Simpan 34 Plastik Klip Berisi 117,49 Gram Sabu, Pria di Banjarmasin Dibekuk Diduga Pengedar Narkoba

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tim Satresnarkoba petugas mendapatkan 5 bungkus plastik besar transparan, berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 46,54 gram lalu 10 butir narkotika jenis ekstasi.

"Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dapatkan di dalam tas kecil yang dimasukan lagi ke dalam tas warna hitam. Dari pemeriksaan yang bersangkutan mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya yang direncanakan untuk di jual ke Kabupaten Melawi," ungkap Joko Sutriyatno dalam keterangan, Sabtu (11/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa bong atau alat hisap sabu, kemudian ada pula tigu butir amunisi senpi jenis Boman.

Baca juga: Miris, Sepasang Lansia dari Tawau Malaysia Jadi Budak Narkoba, Bawa Sabu ke Balikpapan

Terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Bawa Senpi hingga Narkoba di Mobilnya, Pria Asal Melawi Diringkus Polisi di Pontianak,

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved