Berita Kalbar
Pria 50 Tahun Asal Melawi Dibekuk Tim Satreskoba Polresta Pontianak Kedapatan Bawa Narkoba dan Senpi
Seorang pria paruh baya berinisial HD alias DS (50), dibekuk TIM Satreskoba Polresta Pontianak, bawa senpi dan narkoba sabu dan ekstasi dalam mobil
TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK – Seorang pria paruh baya berinisial HD alias DS (50), dibekuk TIM Satreskoba Polresta Pontianak, lantaran kedapatan bawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dalam mobilnya.
Warga asal Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar) tersebut dibekuk pada Jumat (10/2/2023) sore kemarin.
Tersangka diamankan bermula karena adanya laporan dari pegawai leasing mobil mengamankan seorang pria dengan senjata api (senpi) di dalam mobilnya.
Mendapati adanya senpi tersebut, warga bersama pihak leasing langsung melaporkan hal tersebut ke Polresta Pontianak.
Petugas kepolisian yang berada di lokasi kemudian melakukan pemeriksaan di dalam dengan disaksikan sejumlah warga di lokasi, dan saat diperiksa ternyata pria tersebut menyimpan narkoba di dalam tasnya.
Baca juga: Dua Budak Narkoba di Balikpapan Ditangkap, Mengelabui Polisi Simpan 150 Gram Sabu di Lato-lato
Baca juga: Sempat Kejar-kejaran Dengan Petugas Namun Lolos, Seorang Diduga Gembong Narkoba Landak Diburu
Baca juga: Simpan 34 Plastik Klip Berisi 117,49 Gram Sabu, Pria di Banjarmasin Dibekuk Diduga Pengedar Narkoba
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tim Satresnarkoba petugas mendapatkan 5 bungkus plastik besar transparan, berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 46,54 gram lalu 10 butir narkotika jenis ekstasi.
"Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dapatkan di dalam tas kecil yang dimasukan lagi ke dalam tas warna hitam. Dari pemeriksaan yang bersangkutan mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya yang direncanakan untuk di jual ke Kabupaten Melawi," ungkap Joko Sutriyatno dalam keterangan, Sabtu (11/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa bong atau alat hisap sabu, kemudian ada pula tigu butir amunisi senpi jenis Boman.
Baca juga: Miris, Sepasang Lansia dari Tawau Malaysia Jadi Budak Narkoba, Bawa Sabu ke Balikpapan
Terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Bawa Senpi hingga Narkoba di Mobilnya, Pria Asal Melawi Diringkus Polisi di Pontianak,
Satreskoba Polresta Pontianak
Kabupaten Melawi
narkotika jenis sabu
senpi
pil ekstasi
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Terdampak Ablasi Sungai Kubu Raya Kalbar, 3 Rumah Ambruk dan 2 Rusak Berat, Polisi Bantu Evakuasi |
![]() |
---|
Terlindas Truk di Jalan Arteri Supadio Kubu Raya, Seorang Pemotor Pelajar Pria Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anggota Densus 88 Asal Melawi Kalbar, Terungkap Fakta Kronologi |
![]() |
---|
Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Kalbar Korban Asusila Ayah Tiri dan Kakek dan Tetangga Hingga Idap PMS |
![]() |
---|
Jelang Tutup Tahun, 3 Mobil Terlibat Tabrakan di Sungai Ruk Bengkayang Kalbar, 1 Unit Rusak Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.