Berita Kaltim

Dua Budak Narkoba di Balikpapan Ditangkap, Mengelabui Polisi Simpan 150 Gram Sabu di Lato-lato

Keduanya budak narkoba ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, kedapatan simpan sabu seberat 150 gram di dalam permainan lato-lato

Editor: Sri Mariati
HO/TRIBUNKALTIM.CO
Dua tersangka berserta barang bukti sabu di dalam lato-lato diamankan Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim. 

TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Seperti tak kehilangan akal untuk melakukan peredaran barang haram jenis sabu. Dua orang pria tersangka berinisial AB (23) dan DD (29) ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Keduanya budak narkoba diamankan belum lama ini di kawasan Jalan Letkol Pol Asnawi Arbain, Damai, Balikpapan Selatan, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Dari tangan keduanya polisi mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 150 gram brutto.

Parahnya lagi untuk mengelabui polisi, narkotika jenis sabu tersebut itu disimpan dalam mainan lato-lato berukuran besar.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan penangkapan tersebut.

Kata dia, kedua tersangka ini memang sudah dalam incaran oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Baca juga: Plus Minus Permainan Lato Lato, Khususnya Terhadap Anak dan Dunia Pendidikan di Palangkaraya

Baca juga: Narkoba di Kaltim, 5 Hari Operasi Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat Tangkap 4 Pengedar Sabu

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Simpan 1 Paket Sabu di Kantong Celana, Pria di PPU Diringkus Polisi

"Sekitar pukul 23.55 WITA anggota Subdit II melakukan penangkapan terhadap dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan," ucap Yusuf, Jumat (10/2/2023).

Setelah digeledah itu lah, kata Yusuf, petugas mendapati 2 plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 150 gram brutto.

Yusuf melanjutkan, saat ini pihaknya masih terus mendalami jaringan yang melibatkan kedua pria tersebut.

Sementara untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Dapat Laporan dari Warga Pria di Balikpapan Ketahuan Simpan 20 Paket Sabu Diciduk

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara," tegas Yusuf. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dua Pria di Balikpapan Nekat Bawa Sabu, Barang Bukti Disimpan di Lato-lato untuk Kelabui Polisi,

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved