Berita Kaltim

Narkoba di Kaltim, Simpan 1 Paket Sabu di Kantong Celana, Pria di PPU Diringkus Polisi

Narkoba di Kaltim, tersangka berinisial SM (43) diringkus anggota Polres Penajam Paser Utara (PPU), simpan 1 paket sabu dalam kantong celana

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. seorang pria di PPU Kaltim ditangkap anggota Polres PPU karena miliki sabu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PENAJAM- Narkoba di Kaltim, tersangka berinisial SM (43) diringkus anggota Polres Penajam Paser Utara (PPU), diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Diketahui tersangka seorang mekanik di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan mengatakan, awal mula penangkapan saat anggota polres PPU mendapatkan laporan dari warga, yang curiga sering terjadi transaksi narkotika di tempat tinggal SM.

Polisi pun langsung mengambil tindakan, dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud, Kamis (5/1/2023) kemarin.

"Adapun kejadiannya berawal dari informasi adanya kegiatan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres PPU," ungkapnya Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Budak Sabu Ditangkap Polisi, 1 Tersangka Oknum Satpol PP Balikpapan

Baca juga: Polisi Sergap Residivis Usia 51 Tahun di Tanahbumbu Kalsel, Amankan Paket Sabu Seberat 14,2 Gram

Tidak butuh waktu lama, polisi menemukan SM yang saat itu sedang berada di lokasi, tepatnya dipinggir jalan di Kecamatan Penajam.

Pada pihak kepolisian, SM mengeluarkan satu paket narkotika jenis sabu dari kantong celananya.

"Saat itu saudara SM langsung mengeluan satu paket narkotika jenis sabu dari kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan," terangnya.

Bersama dengan tersangka, diamankan pula barang bukti berupa, satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, satu unit telpon genggam, dan satu buah celana hitam milik tersangka.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, 2 Sekawan Kompak jadi Pengedar Sabu, Pelaku Diringkus Anggota Polres Bontang

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pria Bawa Sabu 1 Kg Hingga Sepasang Kekasih Jadi Budak Sabu Ditangkap Polisi

Setelah itu SM tanpa perlawanan langsung dibawa ke Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut.

SM terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kantongi Sabu, Seorang Mekanik di Penajam Paser Utara Diamankan Polisi.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved