Berita Kaltim
Narkoba di Kaltim, Simpan 1 Paket Sabu di Kantong Celana, Pria di PPU Diringkus Polisi
Narkoba di Kaltim, tersangka berinisial SM (43) diringkus anggota Polres Penajam Paser Utara (PPU), simpan 1 paket sabu dalam kantong celana
TRIBUNKALTENG.COM, PENAJAM- Narkoba di Kaltim, tersangka berinisial SM (43) diringkus anggota Polres Penajam Paser Utara (PPU), diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Diketahui tersangka seorang mekanik di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan mengatakan, awal mula penangkapan saat anggota polres PPU mendapatkan laporan dari warga, yang curiga sering terjadi transaksi narkotika di tempat tinggal SM.
Polisi pun langsung mengambil tindakan, dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud, Kamis (5/1/2023) kemarin.
"Adapun kejadiannya berawal dari informasi adanya kegiatan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres PPU," ungkapnya Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Budak Sabu Ditangkap Polisi, 1 Tersangka Oknum Satpol PP Balikpapan
Baca juga: Polisi Sergap Residivis Usia 51 Tahun di Tanahbumbu Kalsel, Amankan Paket Sabu Seberat 14,2 Gram
Tidak butuh waktu lama, polisi menemukan SM yang saat itu sedang berada di lokasi, tepatnya dipinggir jalan di Kecamatan Penajam.
Pada pihak kepolisian, SM mengeluarkan satu paket narkotika jenis sabu dari kantong celananya.
"Saat itu saudara SM langsung mengeluan satu paket narkotika jenis sabu dari kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan," terangnya.
Bersama dengan tersangka, diamankan pula barang bukti berupa, satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, satu unit telpon genggam, dan satu buah celana hitam milik tersangka.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, 2 Sekawan Kompak jadi Pengedar Sabu, Pelaku Diringkus Anggota Polres Bontang
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pria Bawa Sabu 1 Kg Hingga Sepasang Kekasih Jadi Budak Sabu Ditangkap Polisi
Setelah itu SM tanpa perlawanan langsung dibawa ke Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut.
SM terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kantongi Sabu, Seorang Mekanik di Penajam Paser Utara Diamankan Polisi.
Narkoba di Kaltim
Kecamatan Penajam
Polres Penajam Paser Utara
kantong celana
narkotika jenis sabu
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
![]() |
---|
Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
![]() |
---|
Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
![]() |
---|
Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.