Berita Kaltim
Miris, Sepasang Lansia dari Tawau Malaysia Jadi Budak Narkoba, Bawa Sabu ke Balikpapan
Sungguh miris, sepasang suami istri yang sudah usia lanjut atau lansia berinisial AL (72) dan RS (56), budak narkoba jadi kurir sabu dari Malaysia
TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Sungguh miris, sepasang suami istri yang sudah usia lanjut atau lansia berinisial AL (72) dan RS (56), harus menghabiskan masa tuanya di penjara.
Bagaiman tidak, mereka nekat menjadi budak narkoba terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Keduanya ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa keduanya digolongkan sebagai kurir.
Dimana pasokan barang haram itu mereka dapatkan bukan dari Indonesia, melainkan dari Tawau, Malaysia.
"Jadi mereka melalui jalur darat dengan mengendarai mobil menuju Tawau untuk mengambil barang itu dan kemudian setelahnya kembali ke Samarinda," papar Yusuf, Kamis (2/2/2023), di Balikpapan.
Setelah mendapat informasi di perbatasan Indonesia-Malaysia, kedua lansia tersebut dibuntuti hingga masuk ke kawasan Kalimantan Timur.
Baca juga: Tertangkap Tangan Miliki 0,84 Gram Sabu, Pria Warga Amuntai HSU Kalsel Tak Berkutik
Baca juga: Selain Kasus Begal Payudara, Tersangka 3 Kali Lakukan Curanmor, Uangnya Beli Sabu di Kampung Ponton
Lebih lanjut Yusuf meneruskan, setelah di ikuti hingga masuk ke kawasan Kalimantan Timur, sepasang lansia ini rencananya akan melempar barang haram tersebut ke Kota Samarinda.
Namun, sebelum di lempar, keduanya lebih dulu diamankan oleh petugas.
"Kita geledah dan didapati sabu seberat 500 gram dan sudah dalam bentuk paket-paket besar," jelasnya.
Kata dia, belum diketahui mekanisme imbalan yang bakal diterima kedua tersangka. Yusuf menekankan, perlu didalami lebih lanjut.
Yusuf menambahkan, tersangka RS baru saja menghirup udara kebebasan. Namun, kini sudah tertangkap lagi.
Baca juga: Jadi Doping untuk Bekerja, Dua Juru Parkir di Balikpapan Diciduk Polisi, Temukan Paket Kecil Sabu
Baca juga: Liquid Berbahan Sabu Belum Ditemukan di Palangkaraya, Satuan Reserse Narkoba Tetap Waspada
"Mereka ini kurir dan yang wanita ini baru bebas di Desember 2022 kemarin dengan kasus yang sama," tambahnya.
Kini atas perbuatannya, sepasang lansia ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dibuntuti Polisi Sepulang dari Tawau Malaysia, Sepasang Lansia Ini Kedapatan Bawa Sabu,
Tawau
Malaysia
budak narkoba
Kurir sabu
Ditresnarkoba Polda Kaltim
Kalimantan Timur
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
![]() |
---|
Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
![]() |
---|
Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
![]() |
---|
Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.