Berita Kaltim

Miris, Sepasang Lansia dari Tawau Malaysia Jadi Budak Narkoba, Bawa Sabu ke Balikpapan

Sungguh miris, sepasang suami istri yang sudah usia lanjut atau lansia berinisial AL (72) dan RS (56), budak narkoba jadi kurir sabu dari Malaysia

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. sepasang lansia di Samarinda ditangkap lantaran terlibat kasus narkoba sebagai kurir sabu. 

TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Sungguh miris, sepasang suami istri yang sudah usia lanjut atau lansia berinisial AL (72) dan RS (56), harus menghabiskan masa tuanya di penjara.

Bagaiman tidak, mereka nekat menjadi budak narkoba terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Keduanya ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa keduanya digolongkan sebagai kurir.

Dimana pasokan barang haram itu mereka dapatkan bukan dari Indonesia, melainkan dari Tawau, Malaysia.

"Jadi mereka melalui jalur darat dengan mengendarai mobil menuju Tawau untuk mengambil barang itu dan kemudian setelahnya kembali ke Samarinda," papar Yusuf, Kamis (2/2/2023), di Balikpapan.

Setelah mendapat informasi di perbatasan Indonesia-Malaysia, kedua lansia tersebut dibuntuti hingga masuk ke kawasan Kalimantan Timur.

Baca juga: Tertangkap Tangan Miliki 0,84 Gram Sabu, Pria Warga Amuntai HSU Kalsel Tak Berkutik

Baca juga: Selain Kasus Begal Payudara, Tersangka 3 Kali Lakukan Curanmor, Uangnya Beli Sabu di Kampung Ponton

Lebih lanjut Yusuf meneruskan, setelah di ikuti hingga masuk ke kawasan Kalimantan Timur, sepasang lansia ini rencananya akan melempar barang haram tersebut ke Kota Samarinda.

Namun, sebelum di lempar, keduanya lebih dulu diamankan oleh petugas.

"Kita geledah dan didapati sabu seberat 500 gram dan sudah dalam bentuk paket-paket besar," jelasnya.

Kata dia, belum diketahui mekanisme imbalan yang bakal diterima kedua tersangka. Yusuf menekankan, perlu didalami lebih lanjut.

Yusuf menambahkan, tersangka RS baru saja menghirup udara kebebasan. Namun, kini sudah tertangkap lagi.

Baca juga: Jadi Doping untuk Bekerja, Dua Juru Parkir di Balikpapan Diciduk Polisi, Temukan Paket Kecil Sabu

Baca juga: Liquid Berbahan Sabu Belum Ditemukan di Palangkaraya, Satuan Reserse Narkoba Tetap Waspada

"Mereka ini kurir dan yang wanita ini baru bebas di Desember 2022 kemarin dengan kasus yang sama," tambahnya.

Kini atas perbuatannya, sepasang lansia ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dibuntuti Polisi Sepulang dari Tawau Malaysia, Sepasang Lansia Ini Kedapatan Bawa Sabu,

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved