Berita Kaltim

Jadi Doping untuk Bekerja, Dua Juru Parkir di Balikpapan Diciduk Polisi, Temukan Paket Kecil Sabu

Beralasan jadi doping saat bekerja, 2 juru parkir di kawasan di Karang Jati, Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kaltim ditangkap polisi

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. 2 juru parkir di Balikpapan, kedapatan simpan sabu diciduk polisi. 

TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Dua orang juru parkir di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) tak berkutik saat digeledah anggota Reskrim Polsek Balikpapan Utara kedapatan simpan paket kecil sabu.

Dua pria berinisial PT (41) dan HT (39) ketahuan saat akan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Mereka jadi juru parkir di kawasan di Karang Jati, Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Panit Reskrim Balikpapan Utara Ipda Danang Suparman menjelaskan, informasi terkait juru parkir tersebut diterima melalui laporan masyarakat.

"Kemudian setelah diselidiki, kami menemukan kedua tersangka di persimpangan TL Karang Anyar," ujarnya, Jumat (27/1/2023).

Lanjutnya, pihaknya lantas memeriksa dan menggeledah kedua orang juru parkir tersebut.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Dapat Laporan dari Warga Pria di Balikpapan Ketahuan Simpan 20 Paket Sabu Diciduk

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pengedar Sabu di Balikpapan Diringkus, Polisi Sita 13 Paket Siap Edar

Benar saja, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram.

Barang bukti tersebut berada dalam penguasaan HT. Dimana barang haram itu terjatuh saat mereka berdua tengah digeledah petugas.

"Jadi saat dilakukan penggeledahan, barang bukti itu disimpan oleh tersangka HT di bawah masker. Saat digeledah, barang buktinya jatuh," ungkap Danang.

Ditanya status keduanya, Danang melanjutkan, mereka sebatas pengguna saja.

Di mana sabu itu berencana akan dikonsumsi sebagai doping saat bekerja.

Baca juga: Seorang Pria Warga Sungai Jawi Kubu Raya Kalbar Dibekuk, Saat Antarkan Narkoba ke Pemesan

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Anggota Satresnarkoba Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu di Marangkayu Kukar

Adapun sabu itu, kata Danang, didapatkan dari seseorang di kawasan Gunung Bugis Balikpapan seharga Rp 300 ribu.

Keduanya dikenakan Pasal 114 subs Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Juru Parkir di Balikpapan Sembunyikan Sabu di Masker Saat Digeledah Polisi.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved