Berita Kalbar

Seorang Pria Warga Sungai Jawi Kubu Raya Kalbar Dibekuk, Saat Antarkan Narkoba ke Pemesan

Seorang pria warga Sungai Jawi Kubu Raya Kalbar dibekuk petugas saat mengantarkan narkoba kepada pelanggannya.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Pelaku berinisial AN (25) yang merupakan warga Sungai Jawi Kubu Raya Kalbar diciduk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya saat melakukan transaksi narkoba. 

TRIBUNKALTENG.COM, KUBU RAYA - Seorang pria warga Sungai Jawi Kubu Raya Kalbar dibekuk petugas saat mengantarkan narkoba kepada pemesanya, pada hari Sabtu 21 Januari 2023 lalu.

Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika terhadap pria warga Sungai Jawi tersebut setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.

Dalam penangkapan terhadap Pria warga Sungai Jawi Kubu Raya tersebut, berhasil diamankan barang bukti narkoba yang saat itu di bawa tersangka.

Tim Satuan Narkoba Polres Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat saat itu langsung menangkap tangan pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu.

Baca juga: Liquid Berbahan Sabu Belum Ditemukan di Palangkaraya, Satuan Reserse Narkoba Tetap Waspada

Baca juga: Pria Paruh Baya di Tabalong Berhasil Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Paket Sabu di Kotak Rokok

Baca juga: Narkoba di Kalbar, Satresnarkoba Polres Sanggau Amankan Pelaku dengan Barbuk Sabu dan Pil Ekstasi

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, Pelaku berinisial AN (25) yang merupakan warga Sungai Jawi diciduk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya saat akan mengantarkan dagangannya berupa Narkoba jenis sabu kepada pemesan yang berlokasi di Jalan Cendana Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya. " Kerja keras membuahkan hasil," ungkap Ade.

"Penangkapan AN berdasarkan informasi dari warga setempat, AN diduga keras mengedarkan Narkoba jenis sabu seberat 0,21 Gram, dan saat penangkapan barang bukti itu dalam penguasaannya," tambah Ade saat dikonfirmasi Selasa 24 Januari 2023.

Selanjutnya Ade membeberkan, saat di introgasi oleh petugas, AN mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Sabu seberat 0,21 gram dibelinya seharga Rp. 150.000,- dari pria berinisial AW asal kampung beting Kecamatan Pontianak Timur dan barang tersebut akan dijual kepada pemesan berinisial KK seharga Rp. 300.000, dan AN medapatkan keuntungan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari penjualan sabu tersebut, namun belum sempat terjual AN sudah ditangkap.

Saat ini AN beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk pengembangan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan AN memiliki jaringan di Kabupaten Kubu Raya.

"Saat ini Tim masih melakukan penyelidikan terhadap AW dan KK, tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana di wilayah Kubu Raya," tegas Ade.

gvdkjdbkdjcn
Tersangka kasus narkoba diamankan polisi. Humas Polres Kubu Raya / Aipda Ade

Akibat perbuatannya Pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) dan Psl 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal kurungan 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan barang bukti :

1 (satu) plastik klip transparan yang didalam nya berisikan 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, satu lembar palstik klip kosong, satu unit handphone merk Redmi warna biru dan satu unit Sepeda motor merk Honda Vario 125 warna hitam KB 6326 OD. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Personel Polres Kubu Raya Ringkus Pengedar Narkoba, Arief Hidayat: Pelaku Tertangkap Tangan

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved