Berita Kalsel

Pria Paruh Baya di Tabalong Berhasil Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Paket Sabu di Kotak Rokok

Pria berinisial YF (49) warga Desa Usih, Tabalong diringkus anggota Satresnarkoba Polres Tabalong, kedapatan bawa sabu yang disimpan dalam kotak rokok

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. pria paruh baya di Tabalong, Kalsel, ditangkap polisi kedapatan bawa sabu dalam kotak rokok. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG – Pria berinisial YF (49) warga Desa Usih, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong di Jalan Raya Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus anggota Satresnarkoba Polres Tabalong.

Lelaki paruh baya tersebut diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ditangkap, Kamis (19/1/2023).

Operasi penangkapan dipimpinan langsung AKP Fathony Bahrul Arifin, tersangka YF yang kedapatan saat berkendara sempat mencoba melarikan diri saat ditangkap dan menabrak warung.

Hal itu dijelaskan Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama.

Informasi masyarakat perihal adanya seorang lelaki mencurigakan yang mengendarai sepeda motor matic warna hitam.

Menerima sesuatu barang dari seseorang yang berlokasi di sekitar Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak menghantarkan pihak kepolisian kepada sosok YF.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Kotabaru, 23 Paket Siap Edar

Baca juga: Narkoba Kalsel, Buruh di Banjarmasin Tak Berkutik Digeledah Polisi Simpan 5 Paket Sabu Dalam Kamar

"Saat penyisiran, terlihat seseorang dengan ciri-ciri yang diinformasikan, polisi memberhentikan YF, namun berusaha kabur dan sempat menabrak warung," kata Aiptu Irawan Yudha, Sabtu (21/1/2023).

Saat penangkapan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan badan dan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan di kantong celana.

YF pun mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang saat ini dalam penyelidikan pihak kepolisian.

YF disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia pun saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Pengedar Sabu Suami Istri di Tabalong Dibekuk Polisi, Amankan Pil Obat dan Sisa Sabu

Baca juga: Narkoba Kalsel, Pengedar Sabu di Danau Panggang HSU Kalsel Diringkus Polisi, Amankan 77,83 Gram

Sementara barang bukti yang turut diamankan berupa sebungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,26 gram, sebungkus bekas rokok warna hitam, sebungkus bekas makanan warna merah, satu batu kecil dan satu unit sepeda motor matic warna hitam serta satu unit handphone warna biru. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba di Kalsel - Sempat Coba Kabur hingga Tabrak Warung, Pelaku Dibekuk Jajaran Polres Tabalong

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved