Berita Kalbar

Karhutla di Kalbar, 2 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Sungai Raya Tim Gabungan Terjun Padamkan Api

Karhutla di Kalbar, tak ingin api menyebarluas melumat kawasan Lahan Gambut yang mudah terbakar, di Kubu Raya, Kalbar. 2 hektare lahan terbakar

Editor: Sri Mariati
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/BPBD Kalbar
Karhutla terjadi di Kubu Raya, Kalbar melumat habis 2 hektare lahan. 

“dan mari kita bersama mencegah terjadinya Karhutla di Kabupaten Kubu Raya yang kita cintai ini,” jelasnya.

Baca juga: Langganan Terjadi Karhutla, Pemerintah Kota Palangkaraya Beri Sarpras untuk Kelurahan Menteng

Hal lainnya dari terjadinya karhutla ini adalah merusak ekosistem, hutan, flora dan fauna. Sebab asap yang dihasilkan dapat menimbulkan keterbatasan pandangan udara, laut dan darat.

Sehingga dapat menimbulkan kerugian ekonomi, kerugian ekologis, dampak politis serta gangguan kesehatan (ISPA).

"Setiap orang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan, maka terancam hukum pidana sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polisi dan Perugas Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Dusun Bunga

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved