Berita Kalbar
Karhutla di Kalbar, 2 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Sungai Raya Tim Gabungan Terjun Padamkan Api
Karhutla di Kalbar, tak ingin api menyebarluas melumat kawasan Lahan Gambut yang mudah terbakar, di Kubu Raya, Kalbar. 2 hektare lahan terbakar
“dan mari kita bersama mencegah terjadinya Karhutla di Kabupaten Kubu Raya yang kita cintai ini,” jelasnya.
Baca juga: Langganan Terjadi Karhutla, Pemerintah Kota Palangkaraya Beri Sarpras untuk Kelurahan Menteng
Hal lainnya dari terjadinya karhutla ini adalah merusak ekosistem, hutan, flora dan fauna. Sebab asap yang dihasilkan dapat menimbulkan keterbatasan pandangan udara, laut dan darat.
Sehingga dapat menimbulkan kerugian ekonomi, kerugian ekologis, dampak politis serta gangguan kesehatan (ISPA).
"Setiap orang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan, maka terancam hukum pidana sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polisi dan Perugas Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Dusun Bunga,
Karhutla di Kalbar
Kecamatan Sungai Raya
Kabupaten Kubu Raya
lahan gambut
Polres Kubu Raya
Desa Sungai Raya Dalam
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Terdampak Ablasi Sungai Kubu Raya Kalbar, 3 Rumah Ambruk dan 2 Rusak Berat, Polisi Bantu Evakuasi |
![]() |
---|
Terlindas Truk di Jalan Arteri Supadio Kubu Raya, Seorang Pemotor Pelajar Pria Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anggota Densus 88 Asal Melawi Kalbar, Terungkap Fakta Kronologi |
![]() |
---|
Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Kalbar Korban Asusila Ayah Tiri dan Kakek dan Tetangga Hingga Idap PMS |
![]() |
---|
Jelang Tutup Tahun, 3 Mobil Terlibat Tabrakan di Sungai Ruk Bengkayang Kalbar, 1 Unit Rusak Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.