Mata Lokal Memilih

Inilah Rincian Lengkap Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota se Kalteng

KPU RI telah menetapkan rincian lengkap Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota se Kalteng.

Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
Layar Tangkap
KPU Provinsi Kalteng menggelar Pembahasan rapat koordinasi pencermatan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat kabupaten dan kota se Kalteng di Palangkaraya, belum lama tadi. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - KPU RI telah menetapkan rincian lengkap Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota se Kalteng.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan peraturan tentang daerah pilih (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ketentuan itu tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota dalam pemilihan umum tahun 2024.

Baca juga: KPU Kota Palangkaraya Gelar Bimtek, Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024

Baca juga: Asisten II Setda Murung Raya Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan, Sarana Untuk Sinkronisasi RPD

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polda Kalteng Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu di Depan Kantor KPU

Meurut keterangan Komisioner KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi dalam Pemilu 2024, Dapil dan alokasi kursi di DPR RI tetap yaitu ada 6 kursi di satu Dapil, sedangkan di DPRD Provinsi total ada 45 kursi di 5 Dapil.

Sementara DPRD Kabupaten dan Kota se Kalteng ada 48 Dapil dan alokasi kursi sebanyak 385 kursi, jumlah tersebut bertambah 5 kursi dibanding pemilu 2019.

"Total ada 385 kursi DPRD Kabupaten dan Kota se Kalteng di pemilu 2024 nanti, terdapat 48 Dapil yang tersebar di 13 Kabupaten dan 1 Kota," katanya, kepada Tribunkalteng.com, Jumat (10/2/2023).

Penambahan kursi hanya ada di Kabupaten Lamandau karena ada faktor penambahan penduduk 26.521, jumlah penduduk sebelumnya 77.251 saat ini menjadi 103.772 jiwa. (*)

Rincian Dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi, Dapil 1 alokasi 10 kursi wilayah daerah pemilihan Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangkaraya

Dapil 2 alokasi 10 kursi wilayah daerah pemilihan Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Timur.

Dapil 3 alokasi 7 kursi wilayah daerah pemilihan Kotawaringin Barat, Sukamara, dan Lamadau.

Dapil 4 alokasi 9 kursi wilayah daerah pemilihan Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur dan Murung Raya.

Dapil 5 alokasi 9 kursi wilayah daerah pemilihan Kapuas dab Pulang Pisau.

Rincian Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten dan Kota se Kalteng di pemilu 2024.

 

Kotawaringin Barat total alokasi 30 kursi 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved