Berita Kaltara

Narkoba di Kaltara, Beli dari Perantara, 2 Pria Jual Kembali Sabu Dalam Paket Kecil Diciduk Polisi

Narkoba di Kaltara, dua pria berinisial SU (40) dan KA (22) diciduk jajaran Polsek Nunukan, didapat 6 paket kecil narkotika jenis sabu

Editor: Sri Mariati
Ilustrasi
Ilustrasi, 2 tersangka penjual sabu ditangkap anggota Polsek Nunukan, Kaltara. 6 paket sabu diamankan bersama tersangka. 

TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKANNarkoba di Kaltara, dua pria berinisial SU (40) dan KA (22) diciduk jajaran Polsek Nunukan, didapat 6 paket kecil narkotika jenis sabu, Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 22.30 WITA.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan informasi awal dari masyarakat adanya dugaan peredaran narkotika di Jalan Yos sudarso RT 2, Kelurahan Tanjung Harapan, diketahui oleh jajaran Polsek Nunukan.

"Setelah dilakukan penyelidikan tadi malam, personel Polsek Nunukan akhirnya mendapati dua orang pria yang diduga melakukan aktivitas menjual sabu," kata Siswati, Rabu (8/2/2023).

Iptu Siswati menuturkan, setelah kedua pria tersebut diamankan, polisi melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka SU, diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kantong celana tersangka.

Baca juga: Dinkes Nunukan Tetapkan KLB Campak, Ditemukan 6 Kasus di Kelurahan Nunukan Tengah Kaltara

Baca juga: Narkoba di Kaltim, 5 Hari Operasi Tim Satresnarkoba Polres Kutai Barat Tangkap 4 Pengedar Sabu

"Dari kantong saku celana jeans sebelah kanan yang dikenakan oleh SU, Polisi temukan 6 plastik kecil transparan yang diduga berisi sabu," ucapnya.

Tak hanya itu, personel Polsek Nunukan juga mendapati uang tunai sebesar Rp 100.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

"Tersangka SU mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang melalui perantara KA. Sabu tersebut sebagian telah diedarkan," ujar Siswati.

Tersangka SU tertangkap tangan lantaran membawa, memiliki, dan menguasai barang yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca juga: Miris, Sepasang Lansia dari Tawau Malaysia Jadi Budak Narkoba, Bawa Sabu ke Balikpapan

Baca juga: Seorang Pria Warga Sungai Jawi Kubu Raya Kalbar Dibekuk, Saat Antarkan Narkoba ke Pemesan

"Sabu itu dikemas dalam kemasan plastik kecil dan diedarkan oleh kedua tersangka kepada orang lain," tutur Siswati.

Terhadap kedua tersangka SU dan KA dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kantongi 6 Plastik Kecil Isi Sabu, Dua Pria di Nunukan Diamankan Polisi, Ngaku Beli dari Perantara,

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved