Berita Kaltim

Rekonstruksi Pembunuhan di PPU Kaltim, Sejumlah Adegan Berbeda dan Tak Ada di BAP

Polres Penajam Paser Utara, melakukan rekonstruksi pembunuhan penjual mainan di Kelurahan Petung, PPU, Kaltim, ada perbedaan adegan dan di BAP

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Rekonstuksi pembunuhan penjual mainan di Kelurahan Petung Kabupaten Penajam Paser Utara, digelar Polres Penajam Paser Utara, Kaltim, Selasa (7/2/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara, melakukan rekonstruksi pembunuhan penjual mainan di Kelurahan Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.

Total ada 33 adegan yang diperagakan tersangka, pada Selasa (7/2/2023) yang dimulai adegan dari awal kedatangan, hingga adegan saat tersangka meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), usai menghabisi nyawa korban.

Hal itu dikatakan Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan.

Dia mengatakan, dalam rekonstruksi terdapat banyak perbedaan dengan keterangan tersangka, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama.

Sebelumnya, dalam BAP tersangka mengatakan bahwa ia dan korban sempat berguling pada saat cekcok didalam rumah.

Namun, ternyata adegan tersebut tidak ada, dan hanya ada adegan bergumul antara korban dan tersangka.

Baca juga: 15 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di TPA Bukit Pinang Samarinda oleh Teman Seprofesi

Baca juga: 20 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Kawan Pakai Senapan Angin di Sungai Pinang Samarinda

“Ada perbedaan antara rekon dan BAP, signifikan perbedaannya,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam adegan rekonstruksi juga ditemukan aksi pemukulan lain yang dilakukan oleh tersangka, yakni ia memukul perut dan mata korban saat korban sudah tergeletak di halaman depan rumahnya.

Pemukulan tersebut dilakukan dengan menggunakan kayu ulin, yang didapat tersangka saat mengejar korban.

“Pemukulan juga ada perbedaan, ada nambah di perut dan di mata, di BAP tidak ada,” sambungnya.

Meski demikian, keterangan awal yang disampaikan tersangka dalam BAP tetap akan masuk dalam berita acara selanjutnya.

Sementara untuk perubahan alasan pembunuhan, kata Kasat tetap sama dengan keterangan awal tersangka.

“Alasan tetap sama dengan yang disampaikan,” katanya.

Hasil rekonstruksi ini ditegaskan Kasat, tidak akan mengubah ancaman pasal kepada tersangka, yakni:

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Nanga Tangoi Kalbar, Dipicu Adik Korban Ganggu Adik Tersangka

Baca juga: Pembunuhan Pasutri di Palangkaraya, Rekonstruksi Menjadi Dasar Dakwaan di Persidangan

- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan;

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved