Berita Kaltim
Rekonstruksi Pembunuhan di PPU Kaltim, Sejumlah Adegan Berbeda dan Tak Ada di BAP
Polres Penajam Paser Utara, melakukan rekonstruksi pembunuhan penjual mainan di Kelurahan Petung, PPU, Kaltim, ada perbedaan adegan dan di BAP
TRIBUNKALTENG.COM, PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara, melakukan rekonstruksi pembunuhan penjual mainan di Kelurahan Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
Total ada 33 adegan yang diperagakan tersangka, pada Selasa (7/2/2023) yang dimulai adegan dari awal kedatangan, hingga adegan saat tersangka meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP), usai menghabisi nyawa korban.
Hal itu dikatakan Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan.
Dia mengatakan, dalam rekonstruksi terdapat banyak perbedaan dengan keterangan tersangka, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama.
Sebelumnya, dalam BAP tersangka mengatakan bahwa ia dan korban sempat berguling pada saat cekcok didalam rumah.
Namun, ternyata adegan tersebut tidak ada, dan hanya ada adegan bergumul antara korban dan tersangka.
Baca juga: 15 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di TPA Bukit Pinang Samarinda oleh Teman Seprofesi
Baca juga: 20 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Kawan Pakai Senapan Angin di Sungai Pinang Samarinda
“Ada perbedaan antara rekon dan BAP, signifikan perbedaannya,” ungkap Kasat Reskrim.
Dalam adegan rekonstruksi juga ditemukan aksi pemukulan lain yang dilakukan oleh tersangka, yakni ia memukul perut dan mata korban saat korban sudah tergeletak di halaman depan rumahnya.
Pemukulan tersebut dilakukan dengan menggunakan kayu ulin, yang didapat tersangka saat mengejar korban.
“Pemukulan juga ada perbedaan, ada nambah di perut dan di mata, di BAP tidak ada,” sambungnya.
Meski demikian, keterangan awal yang disampaikan tersangka dalam BAP tetap akan masuk dalam berita acara selanjutnya.
Sementara untuk perubahan alasan pembunuhan, kata Kasat tetap sama dengan keterangan awal tersangka.
“Alasan tetap sama dengan yang disampaikan,” katanya.
Hasil rekonstruksi ini ditegaskan Kasat, tidak akan mengubah ancaman pasal kepada tersangka, yakni:
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Nanga Tangoi Kalbar, Dipicu Adik Korban Ganggu Adik Tersangka
Baca juga: Pembunuhan Pasutri di Palangkaraya, Rekonstruksi Menjadi Dasar Dakwaan di Persidangan
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan;
rekonstruksi pembunuhan
Penajam Paser Utara (PPU)
BAP
Kelurahan Petung
Polres Penajam Paser Utara
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
![]() |
---|
Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
![]() |
---|
Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
![]() |
---|
Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.