Berita Palangkaraya
Pembunuhan Pasutri di Palangkaraya, Rekonstruksi Menjadi Dasar Dakwaan di Persidangan
Rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Jalan Cempaka Palangkaraya digelar Selasa (8/11/2022)
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Palangkaraya digelar, Selasa (8/11/2022).
Kasipidun Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya I Wayan Gedin Arianta mengatakan rekonstruksi pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) bukan menjadi alat bukti, namun untuk menambah keyakinan hakim terkait kronologisnya.
Rekonstruksi berlangsung di Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kejari Palangkaraya dan Satreskrim Polresta Palangkaraya bahkan menghadirkan tersangka Utuh Zenit dan anak korban yang menjadi saksi kunci.
Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Kejiwaan Tersangka Pembunuh Pasutri di Palangkaraya Diperiksa
Baca juga: Motif Pembunuhan Pasutri di Palangkaraya, Diduga Akibat Sakit Hati Dijanjikan Pekerjan Tak Ditepati
Baca juga: Pembunuhan Pasutri di Palangkaraya, Anak Korban Minta Tersangka Dijatuhi Hukuman Mati
Baca juga: Catat Waktu Gerhana Bulan di Kalteng, Awal Fase Total Hingga Akhir Fase Penumbra
“Hasil dari rekonstruksi yang dilakukan, telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tersangka bernama Utuh Zenit,” terang Kasipidum Kejari Palangkaraya, I Wayan Gedin Arianta.
Meski begitu, para saksi lainjya juga akan dimintai keterangan terkait kesesuaian BAP tersangka dan para saksi.
Rekonstruksi tersebut berdasarkan ingatan kejadian yang telah dilakukan oleh tersangka saat menghabisi nyawa Yendianoor (46) dan Fatmawati (45).
Mulai dari awal tersangka datang hingga melakukan pembunuhan terhadap pasutri tersebut.
Tak hanya itu, rekonstruksi juga akan menjadi dasar dalam persidangan jika berkas perkata tersangka dinyatakan lengkap.
“Tepatnya untuk menambah keyakinan hakim terkait kornologi terjadinya kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Utuh Zenit,” kata Kasipidum.
Hasil rekonstruksi akan dibuat berita acara, kemudian menjadi dasar keyakinan hakim untuk memudahkan dalam memutuskan suatu tindak pidana.
Kasipidum mengatakan tahapan rekonstruksi tersebut berdasarkan dari pengakuan tersangka Utuh Zenit.

“Kita mengikuti apa yang menjadi berita acara dalam penyidikan, direkam dalam adegan rekonstruksi,” ujarnya.
Selain itu, tak boleh adanya perubahan atau perbedaan antara rekonstruksi dan BAP agar hasilnya sesuai.
“Apapun hasilnya, ini lah yang akan menjadi dasar Kejari Palangkaraya membuat suatu dakwaan untuk dilimpahkan ke persidangan,” tutup I Wayan Gedin. (*)