Berita Kalbar
Rekonstruksi Pembunuhan di Nanga Tangoi Kalbar, Dipicu Adik Korban Ganggu Adik Tersangka
Kasus pembunuhan dengan cara menembak korban menggunakan senapan api jenis lantak mulai di rekonstruksi petugas.
TRIBUNKALTENG.COM, SINTANG -Kasus pembunuhan dengan cara menembak korban menggunakan senapan api jenis lantak mulai direkonstruksi penyidik Satreskrim Polres Sintang.
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap penyebab terjadinya kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria di Desa Nanga Tangoi, gegara adik korban mengganggu adik tersangka.
Tersangka yang membawa senapan api jenis lantak marah karena adiknya diganggu sehingga korban dihabisi dengan cara ditembak hingga korban meninggal dunia.
Satreskrim Polres Sintang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan menggunakan senapan api jenis lantak yang terjadi di Kecamatan Serawai, Rabu 16 November 2022 lalu.
Baca juga: Jelang Piala Dunia 2022, Penjualan Jersey di Pangkalan Bun Kobar Masih Sepi
Baca juga: Lepas Peserta Muktamar ke 48 Muhammadiyah di Solo, Pj Bupati Anang Dirjo Minta Promosikan Kobar
Baca juga: Optimalkan Pajak Daerah, Pemkab Kobar Deadline 2 Bulan Pengusaha Wajib Laporkan Pajak
Beberapa pekan lalu Kecamatan Serawai dihebohkan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial OA (53) warga Desa Nanga Tangoi kepada korban yang merupakan tetangganya atas dasar emosi.
Rekonstruksi tersebut digelar dengan menggambarkan 18 adegan yang dilakukan oleh tersangka mulai dari adegan korban yang menghampiri rumah pelaku dalam keadaan marah-marah hingga tersangka mengambil sepucuk senjata api lalu menembak korban dan tersangka berakhir menyerahkan dirinya ke Polsek Ambalau.
Pembunuhan ini berawal dari perselisihan yang disebabkan adik korban yang pada saat itu mengganggu adik tersangka.
Mengetahui adiknya diganggu tersangka melaporkan perbuatan tersebut kepada kades yang membuat kades menegur adik korban.
Tak terima, merasa malu dan difitnah korban pun mendatangi rumah tersangka dalam keadaan emosi dengan menenteng senjata tajam yang membuat tersangka kabur hingga berlari dan bersembunyi di hutan.
Baca juga: Peringati Hari Pahlawan di Kotim, Wabup Irawati Ajak Warga Bersama Membangun Daerah
Baca juga: Jalin Keharmonisan, PBS Sawit Kotim Gelar Gathering Undang Pengepul dan Petani Mandiri
Baca juga: Selesaikan Persoalan Plasma Sawit, Bupati Kotim H Halikinnor Akan Libatkan Lambaga Adat
Merasa aman, satu jam setelahnya tersangka kembali kerumah untuk beristirahat dimana korban yang masih dalam keadaan emosi kembali ke rumah tersangka dengan tangan kosong.
Korban yang dalam kondisi marah-marah kembali menghampiri tersangka sehingga membuat tersanga tersulut emosi dan mengambil sepucuk senjata api jenis lantak lalu membidik serta menembak arah badan korban bagian dada.

Setelah menembak tersangka menyerahkan diri kepada kades, namun kades yang kebingunan berinisiatif untuk melaporkan hal tersebut kepada Polsek Ambalau.
Atas pembunuhan ini Tersangka dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)
Â
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Satreskrim Polres Sintang Polda Kalbar Rekonstruksi 18 Adegan Kasus Pembunuhan di Kecamatan Serawai
Â
marah
Emosi
adik
pembunuhan
Berita Kalbar
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
rekonstruksi
Tersangka
korban
Curi Handphone di Dashboard Motor Parkiran Rumah Makan, Juru Parkir di Kubu Raya Ditangkap |
![]() |
---|
Pelatih Beladiri di Pontianak Ditangkap, Diduga 3 Kali Cabuli Anak Perempuan Umur 13 Tahun |
![]() |
---|
Warga Dusun Lung Miting Kapuas Hulu, Diduga Tenggelam Saat Mandi di Lanting Sungai Mendalam |
![]() |
---|
Debit Air Sungai Tinggi, Permukiman di Dusun Nanga Semelangit Kapuas Hulu Kalbar Terendam |
![]() |
---|
Suami di Ketapang Kalbar Ditemukan Tewas Tergantung, Istri Sangka Ikat Tali untuk Ayunan Anak |
![]() |
---|