Berita Kalbar
Tak Mau Sendiri di Penjara, Tersangka MO Sebut 4 Rekannya Terlibat Curi 20 Jerigen Racun Rumput
Kasus pencurian 20 jerigen berisi racun rumput milik perusahaan Kelapa Sawit PT. KSP ( Kalimantan Sumber Permai) berhasil diungkap.
TRIBUNKALTENG.COM, KUBU RAYA - Kasus pencurian 20 jerigen berisi racun rumput milik perusahaan Kelapa Sawit PT KSP ( Kalimantan Sumber Permai) berhasil diungkap.
Dalam pengungkapan kasus pencurian 20 jerigen berisi racun rumput peugas berhasil menangkap 4 tersangkanya, sedangkan 1 masih buron.
Pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari penangkapan salah satu tersangka berinisial MO berusia 31 tahun yang mengakui mencuri, namun dia tak mau sendiri di penjara.
Pria asal Kuala Mandor A ini mengungkapkan 4 pelaku lainnya yang juga ikut sehingga 3 dari 4 orang yang melakukan pencurian berhasil dibekuk petugas sedangkan satu lainnya masih diburu.
Baca juga: Sempat Dihakimi Warga Cabuli 2 Pelajar Lelaki, Residivis Pencabulan di Tanbu Kembali Ditangkap
Baca juga: Fenomena El Nino, Perlu Diwaspadai Potensi Peningkatan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalteng
Baca juga: Kebakaran Hebat Halaman Parkir PT BFT Kubu Raya, 1 Unit Excavator dan 1 Unit Forklip Turut Terbakar
Kepolisian Sektor Sungai Ambawang Jajaran Polres Kubu Raya, menangkap empat orang tersangka kasus pencurian 20 Jerigen racun rumput milik perusahaan Kelapa Sawit PT. KSP ( Kalimantan Sumber Permai).
Perusashaan tersebut berlokasi di Dusun Lintang Batang Desa Teluk Bakung KM.50 Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.
Peristiwa itu diadukan oleh pihak perusahaan ke pihak Kepolisian Sektor Sungai Ambawang pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 tahun lalu, denga kerugian sebesar Rp.28.000.000.
Sulitnya informasi dan jauhnya TKP tidak membuat mundur pihak kepolisian untuk mengungkap perkara tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 jam 16.00 Wib Satuan Reserse Polsek Sungai Ambawang berhasil mengamankan pria berinisial MO (31) warga Kuala Mandor A di rumahnya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, Serangkaian Penyelidikan yang menelan waktu kurang lebih satu bulan itu menjadi terang pada saat Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang melakukan penangkapan terhadap MO dirumahnya di Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kubu Raya.
" Dilakukan Penyidikan, MO mengakui perbuatannya bersama MS, SS. AA dan JA, mereka berlima ini lah pelaku yang mengambil 20 jeregen racun rumput jenis Glyposate merk Roll UP ukuran 20 liter milik PT. KSP dengan cara membengkas dua keping dinding papan gudang logistik, dan MO ternyata mantan karyawan di perusahaan tersebut yang dulunya bekerja sebagai Driver, terang Ade saat dikomfirmasi Senin 6 Februari 2023.
Selanjutnya Ade mengatakan, pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2023 MS (24), SS (26), dan AA (24) yang merupakan karyawan PT. KSP di bekuk Satuan Reserse Kriminal Polsek Ambawang dirumahnya masing-masing.
" Benar, MS, SS dan AA ditangkap dirumahnya masing - masing, saat introgasi awal mereka mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polsek Sungai Ambawang untuk dilakukannya penyidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan mereka ini ada melakukan kejahatan lainnya, namun JA sampai saat ini masih dilakukan pengejaran," tegas Ade.
Diketahui 20 jerigen itu sudah sempat ditawarkan ke pada orang lain namun tidak ada yang mau membelinya, sehingga barang bukti tersebut di sembunyikan di dalam kanal dengan cara ditenggelamkan ke dalam sungai yang berlokasi di Dusun Lintang Batang, Desa Teluk Bakung KM.50, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Diketahui niat tersangka melakukan pencurian tersebut untuk di jual dan hasil penjualannya akan di gunakan kelima pelaku untuk acara tahun baruan tahun 2022-2023.

"Barang bukti sudah terkait kasus pencurian sudah kita amankan berupa, 1 (Satu) buah topi loreng, 1 (Satu) batang kayu dengan panjang 2 (dua) meter, 1 (satu) buah Sipnet (Waring), 1 (Satu) buah sweater warna hitam dan 19 (sembilan belas ) jerigen racun rumput jenis Glyposate merk ROLL UP. Dapat di informasikan, satu buah jerigen hilang karena terhanyut, pungkas Ade.
Tersangka MO
racun rumput
Curi 20 Jerigen
Berita Kalbar
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
kasus pencurian
Terdampak Ablasi Sungai Kubu Raya Kalbar, 3 Rumah Ambruk dan 2 Rusak Berat, Polisi Bantu Evakuasi |
![]() |
---|
Terlindas Truk di Jalan Arteri Supadio Kubu Raya, Seorang Pemotor Pelajar Pria Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anggota Densus 88 Asal Melawi Kalbar, Terungkap Fakta Kronologi |
![]() |
---|
Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Kalbar Korban Asusila Ayah Tiri dan Kakek dan Tetangga Hingga Idap PMS |
![]() |
---|
Jelang Tutup Tahun, 3 Mobil Terlibat Tabrakan di Sungai Ruk Bengkayang Kalbar, 1 Unit Rusak Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.