Berita Kobar
Cegah Penyakit LSD Pada Sapi, DPKH Kobar Perketat Pemeriksaan Hewan Datang Dari Luar Daerah
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan atau DPKH Kobar perketat pemeriksaan hewan seperti sapi yang masuk ke wilayah tersebut.
Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan atau DPKH Kobar perketat pemeriksaan hewan seperti sapi yang masuk ke wilayah tersebut.
Meski kasus Penyakit LSD atau Lumpy Skin Disease yang kini telah menyerang pada hewan ternak sapi, belum ditemukan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Namun instansi terkait perketat pemeriksaan hewan. Sengaja dilakukan cegah penyakit LSD tersebut masuk ke Bumi Marunting batu Aji.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kobar selalu memeriksa setiap hewan ternak yang masuk dan kasus penyakit LSD hingga saat ini belum ditemukan di kobar.
Baca juga: Penyakit Hewan LSD Nihil di Palangkaraya, UPTD RPH Diimbau Berkoordinasi Datangkan Sapi Luar
Baca juga: Setelah Penyakit Mulut dan Kuku Serang Ternak, Kini LSD Hambat Pasokan Daging Sapi di Palangkaraya
Baca juga: Bupati Mura Perdie M Yoseph Berharap Kerjasama Pemkab dan Polres Tetap Berjalan Selaras
"Untuk saat ini ternak di Kobar masih aman dari indikasi penyakit LSD," kata Sekretaris DPKH Kobar Haryo Prabowo saat dikonfirmasi, pada Selasa, (31/1/2023).
Namun demikian, pihaknya tetap meningkatkan kewaspadaan, karena penyakit tersebut bisa saja masuk ke Kobar.
"Saat ini ternak yang dikirim antar pulau harus sudah di vaksin PMK dan dalam kondisi sehat," tuturnya.
Lebih lanjut, guna meningkatkan pengawasan dan pencegahan masuknya ternak terpapar penyakit ke wilayah Kobar. Pihaknya telah berkoordinasi dengan karantina asal, seperti di Semarang.
"Kami bersama pak Kadis belum lama ini ke Semarang, dan kita mediskusikan masalah ini (penyakit LSD), agar sama - sama ketat. Jangan sampai ada meloloskan ternak yang sakit," jelasnya.
Untuk itu, sapi yang didatangkan dari luar daerah atau antar pulau, sebelum masuk ke Kobar sudah diperiksa kesehatannya dan menjalani karantina di daerah asal, dan dalam kondisi sehat.
"Saat ada kasus LSD ini, waktu karantina hewan sebelum dikirim ke daerah tujuan itu lebih lama yaitu 28 hari, dibandingkan saat ada PKM dulu kan 14 hari," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama Plt Kabid PPSK Wahyu Setiawan menambahkan, Lumpy skin diseses (LSD) adalah penyakit pada hewan yang disebabkan oleh virus pox. Penyakit LSD menyerang hewan sapi, kerbau dan beberapa jenis hewan ruminansia liar.
"Meski tidak bersifat zoonosis atau tidak menular kepada manusia, namun LSD menimbulkan kerugian yang besar, karena ternak akan kehilangan berat badan karena hewan tidak bernafsu makan, kehilangan produksi susu, mandul pada sapi jantan dan betina, keguguran dan kerusakan pada kulit," jelasnya.
Sapi yang terserang LSD menunjukkan beberapa gejala seperti demam, timbulnya benjolan-benjolan pada kulit dengan batas yang jelas, sehingga penyakit ini bisa juga dinamai penyakit kulit benjol, keropeng pada hidung dan rongga mulut dan pembengkakan pada kelenjar pertahanan.
"Penularannya itu melalui serangga, seperti nyamuk, caplak, lalat dan suntik," pungkasnya. (*)
DPKH Kobar
Penyakit LSD
Perketat Pemeriksaan Hewan
Berita Kobar
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Banjir Rob Melanda Desa Kubu Kotawaringin Barat Kalteng, Begini Penjelasan BMKG |
![]() |
---|
Kades Tempayung Kobar Kalteng Mencari Keadilan, Kuasa Hukum Lapor 3 Hakim ke Komisi Yudisial |
![]() |
---|
2 Saksi Kuatkan Keberatan Terdakwa Kades Tempayung Kobar Kalteng pada Sidang Pemeriksaan |
![]() |
---|
Tim SAR Masih Lakukan Pencarian ABK KM Raja Cumi 1 Jatuh di Perairan Tanjung Puting Kalteng |
![]() |
---|
Gegara Emak-emak Mendadak Belok, 6 Mobil Tabrakan Beruntun di Kobar Kalteng, Tak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.