Berita Kaltara

Pria di Nunukan Lakukan Penipuan Modus Tawarkan Mesin Tempel, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Pria berinisial MO (29) melakukan penipuan terhadap korban berinisial RO (34). Dirinya ditangkap di rumah orang tuannya di Jalan Manunggal Bhakti

Editor: Sri Mariati
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
ilustrasi penipuan dilakukan pria di Nunukan, Kaltara, modus menawarkan mesin tempel kepada korban. 

TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Pria berinisial MO (29) melakukan penipuan terhadap korban berinisial RO (34). Dirinya ditangkap di rumah orang tuannya di Jalan Manunggal Bhakti, Nunukan, Kalimatan Utara (Kaltara), Jumat (28/01/2023).

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan, awalnya korban inisial RO laki-laki warga Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Nunukan ia ditawari mesin tempel 40 PK merk Yamaha oleh tersangka.

Menurut Siswati, tersangka menawarkan mesin tempel tersebut sebesar Rp 49.000.000.

"Tersangka menjelaskan kepada korban rincian penawarannya itu Rp 47.000.000 harga mesin dan Rp 2.000.000 ongkos kirim mesin," kata Siswati, Sabtu (29/01/2023).

Korban yang tertarik membeli mesin tersebut lalu mengirimkan uang sejumlah Rp 49.000.000 melalui nomor rekening BRI yang diberikan tersangka.

Baca juga: Penipuan Jual Beli Emas di Banjarmasin, Gasak 850 Gram Residivis Asal Siduarjo Dibekuk di Jakarta

Baca juga: Alasan untuk Biaya Sekolah Anak, Pria di Tabalong Lakukan Penipuan Modus Gadai Kebun Karet Fiktif

"Korban membayar dua kali. Pertama dikirim sebesar Rp 25.000.000 pada 25 Januari 2023 sekira pukul 11.34 WITA. Kedua dikirim Rp 24.000.000 pada hari yang sama sekira pukul 20.28 Wita," ucap Siswati.

Tersangka janjikan mesin akan diantar pada 25 Januari 2023 setelah pelunasan.

"Setelah korban mengirimkan uang dimaksud kepada tersangka sampai dengan 27 Januari 2023. Mesin yang dimaksud tidak kunjung datang. Akhirnya korban melaporkan ke Polres Nunukan," ujar Siswati.

Siswati menyampaikan, berbekal informasi korban akhirnya tersangka dijemput paksa di rumah orang tuanya.

Baca juga: Seorang Perempuan Diamankan Satreskrim Polres Tabalong, Diduga Terlibat Penipuan Arisan Online

Baca juga: Residivis Pencurian di Kubu Raya Ditangkap, Baru Keluar Penjara 4 Bulan Beraksi Lagi Bobol Rumah

"Tersangka mengaku uang tersebut tidak dibelikan mesin, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk main judi online," ungkap Siswati.

Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Gelapkan Uang Puluhan Juta Rupiah Demi Main Judi Online, Pria di Nunukan Ini Dijemput Paksa Polisi,

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved