Berita Kalsel
Seorang Perempuan Diamankan Satreskrim Polres Tabalong, Diduga Terlibat Penipuan Arisan Online
Seorang perempuan berinisial FM berusia 23 tahun diamankan personel satreskrim Polres Tabalong karena diduga terlibat penipuan arisan online.
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG - Seorang perempuan berinisial FM berusia 23 tahun diamankan personel Satreskrim Polres Tabalong, karena diduga terlibat penipuan arisan online.
FM yang diketahui merupakan warga Desa Tamiyang Kecamatan Tanta, Tabalong, saat ini kasusnya terus didalami Satreskrim Polres Tabalong.
Dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan arisan online terebut, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, FM yang telah jadi tersangka ini tidak membayar korban yang seharusnya menerima pencairan dari arisan yang dibeli.
Adapun barang buktinya berupa sejumlah slip rekening koran sebagai barang bukti hasil transaksi transfer korban yang dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Jalan Rusak Akibat Truk Angkutan Sawit Marak, Warga Enam Desa di Sintang Protes Tutup Jalan
Baca juga: Terdakwa Arisan Online di Banjarmasin Divonis Kurungan Penjara 21 Bulan dan Ganti Rugi Rp 650 Juta
Baca juga: Berkas Lengkap Kena Pasal Membantu Penipuan, Suami Bandar Arisan Online Fiktif Segera Disidangkan
Baca juga: Bandar di HSS Kalsel Ditangkap, Usai Tersangka Pembeli Buka Suara Saat Diringkus Sedang Sedot Sabu
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022), menyampaikan, hingga saat ini baru satu korban yang melapor.
Menurutnya, dari puluhan korban pembeli arisan, saat ini yang sudah melapor masih, EY (49), warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
“Saat ini baru satu korban yang melapor, diimbau apabila ada yang merasa dirugikan segera melapor supaya bisa dilakukan inventarisir kerugian yang lain,” katanya.
Sementara, FM mengakui awalnya juga membeli dari seseorang dan ada mendapatkan keuntungan.
Namun dalam proses berjalan ternyata orang yang menjadi pejual arisan ke dirinya malah tertangkap sehingga tidak ada lagi mendapatkan keuntungan.
Untuk itulah uang yang didapat dari korban baru, diputar untuk dibayarkan ke korban yang lain.
Namun ketika sampai untuk pencairan bagi korban, EY, ternyata tersangka FM sudah tidak miliki uang lagi untuk membayarkan.
Dengan memutar uang dari pembeli arisan kepada dirinya ini, tersangka FM telah merugikan 10 orang dengan total kerugian sekitar Rp 200 juta dan sebagian sudah dibayar.
"Tersangka FM disangkakan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.
penipuan arisan online
Seorang Perempuan
Satreskrim Polres Tabalong
Berita Kalsel
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
pembeli arisan online
Polisi Buru Pria di Banjarmasin, Diduga Aniaya Mantan Pacar di Depan THM Hingga Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Serang 5 Bocah di Pulau Sewangi Batola, Monyet Ekor Panjang Ditaklukkan Senjata Bius |
![]() |
---|
Kebakaran Rumah di Desa Pekauman Tengah, Martapura Timur Kalsel, Dua Bangunan Terdampak |
![]() |
---|
Diduga Tak Terima Cinta Diputus, Perempuan di Banjarmasin Alami Luka Bakar Ulah Mantan Pacar |
![]() |
---|
Sahbirin Noor Pimpin Kerukunan Bubuhan Banjar Sedunia, Gubernur Kalsel Gantikan Rudy Ariffin |
![]() |
---|