Berita Kalsel
Alasan untuk Biaya Sekolah Anak, Pria di Tabalong Lakukan Penipuan Modus Gadai Kebun Karet Fiktif
Aksi penipuan dilakukan NI (45) alias Dayau, dengan bermodus gadaikan kebun karet fiktif. Alhasil dirinya digelandang Satreskrim Polres Tabalong
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG – Aksi penipuan dilakukan NI (45) alias Dayau, dengan bermodus gadaikan kebun karet fiktif. Alhasil dirinya digelandang anggota Satreskrim Polres Tabalong.
Tersangka NI diketahui Balangan, dibekuk di depan Kantor Keamanan uang berada di Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong di bawah pimpinan Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama, pada Senin (16/1/2023) kemarin.
Hal itu dikatakan Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama.
"Diamankannya pelaku NI diduga karena melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana," kata Aiptu Irawan Yudha Pratama, Kamis (19/1/2023).
Jelasnya, berdasarkan keterangan korban, yakni AR (63) warga Pembatasan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Baca juga: Begini Kronologi Kasus Penipuan Pernikahan Palsu di Singkawang Kalbar, Pelaku ke Rumah Korban 4 Kali
Baca juga: Penipuan Bermodus Janjikan Anak Korban Masuk Akpol Ternyata Pelaku Seorang Guru di Sebatik Nunukan
NI sebelumnya bercerita tentang temannya yang sedang membutuhkan uang untuk keperluan sekolah sang anak. Kisah tersebut diutarakan NI kepada AR melalui sambungan telepon.
Pada komunikasi jarak jauh itu, NI pun menawarkan sebidang kebun yang beralamat di Desa Tarangan, Paringin Kabupaten Balangan, untuk digadaikan kepadanya sebesar Rp 3.500.000 yang nantinya akan ditebus sebesar Rp 4.000.000.
Kejadian ini, berlangsung pada April 2022 lalu, dimana NI mendatangi rumah AR untuk mengambil uang gadai kebun.
Lalu dibuatlah kwitansi atas nama Syahrani sebagai pemilik kebun.
Hanya saja kwitansi tersebut pada hari itu belum ditandatangani.
Berselang beberapa hari, NI kembali mendatangi rumah AR untuk menyerahkan kuitansi yang sudah ditanda tangani oleh pemilik kebun atas nama Syahrani, dan menjanjikan apabila kebun karet panen.
“Setiap satu minggu sekali pelaku akan menyerahkan pembagian hasil panen sebesar Rp 150.000," terang Aiptu Irawan Yudha Pratama.
Selanjutnya NI kembali menawarkan kebun karet untuk digadaikan kepada korban dengan modus yang sama, hingga berjumlah 17 kuitansi dengan nama pemilik kebun karet dan alasan gadai yang berbeda-beda pula.
Baca juga: Melakukan Penipuan dan Penggelapan di 3 Lokasi Berbeda, Pemuda Ditangkap Anggota Polres Nunukan
Baca juga: Guru SD di Samarinda Foya-foya dari Uang Penipuan Arisan Online Bodong, Total Kerugian Capai Rp1,7 M
Lalu pada akhir tahun 2022 kemarin, AR baru mengetahui bahwa kebun karet yang ditawarkan pelaku tersebut tidak ada dan nama pemilik kebun karet atas nama Syahrani juga tidak ada atau fiktif, begitu pula kuitansi yang lainnya, nama dan lokasi fisik tanahnya pun fiktif.
Korban yang merasa dirugikan sebesar Rp 42.000.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Hingga akhirnya, NI berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian.
Pada pengamanan terhadap NI, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 17 lembar kuitansi gadai kebun karet. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Penipuan di Kalsel - Modus Gadaikan Kebun Karet Fiktif, NI Diamankan Satreskrim Polres Tabalong,
kebun karet
Satreskrim Polres Tabalong
Desa Padang Panjang
Kabupaten Tabalong
Kecamatan Murung Pudak
Kabupaten Balangan
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
PROFIL Universitas Lambung Mangkurat Kalsel, Hari ini Gedung Rektorat ULM Kebakaran |
![]() |
---|
Sejarah Universitas Lambung Mangkurat, Kini Disorot Buntut 16 Guru Besar ULM Diperiksa |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Kepala Terpenggal Pendulang Emas di Paramasan Banjar Kalsel |
![]() |
---|
HARTA Muhidin Rp 913 Miliar, Gubernur Kalsel ini Lantik Anak Jadi Komisaris |
![]() |
---|
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya Hari ini Terima Penghargaan Dari Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.