Berita Kaltara
Melakukan Penipuan dan Penggelapan di 3 Lokasi Berbeda, Pemuda Ditangkap Anggota Polres Nunukan
Melakukan penipuan dan penggelapan dengan berbagai modus di tiga lokasi berbeda, anggota Polres Nunukan tangkap seorang pria berinisial ZA (28)
TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Melakukan penipuan dan penggelapan dengan berbagai modus di tiga lokasi berbeda, anggota Polres Nunukan berhasil menangkap seorang pria berinisial ZA (28).
Pelaku diketahui warga Jalan RA Kartini RT 05, Kelurahan Nunukan Tengah ditangkap atas laporan para korbannya. Hal itu dijelaskan Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati.
Ungkapnya berawal, saat korban seorang laki-laki inisial AG (42), beralamat di Jalan Tien Soeharto, RT 14, Nunukan Timur, Jumat (30/9/2022) tersangka mendatangi toko korban di Jalan Pangeran Antasari, RT 01, Kelurahan Nunukan Tengah.
Awalnya korban memang mengenali tersangka, karena sering datang berbelanja ke tokonya.
Saat itu tersangka mengutang kepada korban barang sembako senilai Rp12.705.000 dengan janji akan membayar dalam jangka waktu 1 minggu.
"Tapi 1 minggu kemudian sesuai kesepakatan sampai saat ini, tersangka tidak kunjung membayar nota barang tersebut. Bahkan tersangka tidak diketahui keberadaannya. Korban merasa ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan," kata Siswati, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Residivis Curat di Nunukan Kaltara Gasak Handphone Pemilik Rumah, Pelaku Ditangkap Polisi
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas perbuatan tersangka, Unit Reskrim Polsek Nunukan lalu melakukan penyelidikan intensif terkait keberadaan tersangka.
Termasuk modus operandi yang dilakukan tersangka ZA kepada korban AG.
Tindakan tersangka tak berakhir sampai di situ, menurut Siswati, tersangka ZA sempat mendatangi usaha rental mobil korban selanjutnya inisial MA (49), laki-laki beralamat di Jalan Gajah Mada, RT 08, Kelurahan Nunukan Tengah, pada Rabu (5/10/2022) sekira pukul 16.00 WITA.
Tersangka datang dengan maksud menyewa mobil korban dengan kesepakatan lisan bahwa ongkos sewa per hari Rp250.000 dan dibayarkan per 2 hari.
"Saat itu tersangka menyewa mobil korban selama 10 hari. Hingga 2 hari berikutnya pelaku sudah tidak dapat dihubungi oleh korban. Korban berupaya mencari tahu identitas dan alamat tersangka namun tidak menemukannya," ucapnya.
Tak hanya itu, bahkan korban tak tahu keberadaan mobilnya.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.
Selanjutnya tersangka berpindah kepada korban ketiga, seorang laki-laki inisial HA (55) beralamat di Desa Bambangan, Sebatik Barat.
Pada Rabu (26/10/2022) sekira pukul 15.00 WITA, tersangka mendatangi rumah korban dan mengambil beras 10 Kg sebanyak 55 pack dengan janji akan membayarnya pada keesokan harinya.