Berita Kaltara

Melakukan Penipuan dan Penggelapan di 3 Lokasi Berbeda, Pemuda Ditangkap Anggota Polres Nunukan

Melakukan penipuan dan penggelapan dengan berbagai modus di tiga lokasi berbeda, anggota Polres Nunukan tangkap seorang pria berinisial ZA (28)

Editor: Sri Mariati
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
ilustrasi penipuan dan penggelapan dilakukan seorang pria di Nunukan, Kaltara dan berhasil ditangkap anggota Polres Nunukan. 

Namun keesokan harinya, handphone tersangka tidak bisa dihubungi lagi.

Baca juga: Penyelundupan 2,1 Ton Kepiting Balikpapan Digagalkan Polres Nunukan, Tak Miliki Sertifikat Karantina

Baca juga: Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi, Nekat Mark Up Material Bangunan Rumah Majikannya

"Korban dan tersangka itu saling mengenal. Saat itu korban sempat berupaya mencari tersangka di Nunukan, namun tidak menemukannya. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Nunukan," ujar Siswati.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materil berupa beras 10 Kg sebanyak 55 pack senilai Rp4.950.000.

Tersangka Berhasil Diringkus Polisi

Pada Sabtu (29/10/2022), Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui persembunyian tersangka di sebuah kapal, tepatnya perairan pesisir Pantai Tanah Merah, Nunukan Utara.

Siswati menuturkan di kapal tersebut tersangka bersembunyi sementara waktu, sembari menunggu waktu yang tepat untuk melarikan diri keluar Nunukan.

"Hasil interogasi awal tersangka mengakui semua perbuatannya termasuk dengan menjelaskan secara keseluruhan identitas warga yang telah menjadi korban atas perbuatannya," tuturnya.

Modus Operandi Tersangka

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, ia mengaku sengaja melakukan penipuan terhadap korban agar menyerahkan barang miliknya kepada tersangka.

Tersangka bermaksud ingin menjual barang milik korban kepada orang lain sehingga dia mendapatkan keuntungan atas perbuatan tersebut.

"Dari awal niatan tersangka adalah tidak membayar barang milik korban agar dia bisa mendapatkan keuntungan secara penuh dari perbuatan pidananya tersebut," ungkap Siswati.

Begitu juga saat tersangka menyewa mobil rental korban, memang dari awal tersangka memiliki niat tidak akan membayar serta mengembalikan mobil tersebut.

"Tersangka memiliki niat memiliki mobil korban untuk kepentingan pribadinya sebagai sarana untuk melakukan penipuan dan penggelapan," imbuhnya.

Mobil milik korban telah ditemukan polisi yang disembunyikan oleh tersangka di sebuah kebun di Sebatik Barat.

Baca juga: Seorang Kakek WNA Ilegal Terjaring Imigrasi Nunukan, Tak Ada Paspor Cuma Tunjukan IC Malaysia

"Saat ini mobil sudah diamankan Polisi dan menunggu kapal untuk diseberangkan ke Nunukan. Tersangka gunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli berbagai barang. Termasuk menutupi hutangnya kepada orang lain," pungkas Siswati.

Halaman
123
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved