Berita Kaltara
Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi, Nekat Mark Up Material Bangunan Rumah Majikannya
pemuda berinisial EK (24). Lantaran melakukan tindak pidana penggelapan di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ditangkap Reskrim Polres Nunukan
TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Perbuatan tak terpuji dilakukan seorang pemuda berinisial EK (24). Lantaran melakukan tindak pidana Penggelapan di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Warga Jalan Sei Fatimah, Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan tersebut ditangkap Unit Reskrim Polres Nunukan di rumah kost, Kamis (11/08/2022), sore.
Hal itu diungkapkan Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Iptu Siswati.
Siswanti mengatakan, EK diamankan pihaknya lantaran diduga melakukan Penggelapan material bangunan untuk pembangunan rumah majikannya.
Sejak Januari 2021-Januari 2022 pelapor dan tersangka EK mengerjakan bangunan rumah milik majikannya DL (48).
Baca juga: Ditreskrimum Polda Kalbar Beber Kronologi Penggelapan 14 Ton CPO di Melawi, 1 Pelaku Jadi DPO
“DL mempercayakan teknis pengambilan material bangunan ke toko bangunan kepada EK dengan cara menghubungkan EK dengan toko dimaksud," kata Siswati Jumat (12/08/2022) siang.
Menurutnya, saat pelaksanaan pembangunan DL jarang melakukan pengecekan hingga bangunan rumahnya selesai dibuat oleh tersangka EK dan rekannya (pelapor).
Lebih lanjut Siswati sampaikan, Maret 2022 pekerjaan bangunan rumah tersebut selesai dan tersangka EK pergi meninggalkan rumah tersebut.
Berlanjut hingga awal Agustus, DL melakukan pengecekan nota pengambilan material di toko bangunan. Ia kaget melihat pengambilan barang yang terlalu banyak.
"Dari nota itu terlihat pengambilan seng spandek sebanyak 800 lembar. Sementara DL hanya menggunakan seng itu dengan jumlah sedikit," ucapnya
Baca juga: Polres Bontang Buru Dua Sopir Truk Kabur dan Jadi DPO, Terlibat Kasus Penggelapan CPO
Bahkan kata Siswati masih terdapat beberapa item material lain yang diduga dimark up oleh EK.
"Korban (DL) menduga kuat bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh EK, karena hanya dia yang memiliki akses untuk pengambilan material bangunan," ujarnya.
Lanjut Siswati,"Material itu harusnya diperuntukkan untuk rumah DL, tapi malah diperuntukkan untuk orang lain. Jadi diduga digelapkan," tambahnya.
Pelapor (rekan EK) dan DL sempat mencari tahu keberadaan tersangka EK. Namun tidak menemukannya.
"Rekan EK lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan. Setelah menerima laporan dari pelapor dan DL, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan dan Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan pencarian EK," tuturnya.
Baca juga: Pelaku Penggelapan Dibekuk Polisi Kotabaru, Modus Tipu Ganti Rugi Sertifikat Lahan Eks Transmigrasi