Berita Kaltara
Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi, Nekat Mark Up Material Bangunan Rumah Majikannya
pemuda berinisial EK (24). Lantaran melakukan tindak pidana penggelapan di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ditangkap Reskrim Polres Nunukan
Editor:
Sri Mariati
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Siswati
Barang bukti hasil penggelapan tersangka EK (24) di Nunukan, Kaltara.
Akhirnya EK berhasil diamankan di sebuah rumah kost Jaln Sei Fatimah Nunukan Barat.
Dari tangan EK Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan menemukan sejumlah uang dan handphone yang diduga dibeli dari hasil penggelapan material bangunan rumah.
"EK dipersangkakan Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan," ungkapnya. (*)
Dari tangan EK berhasil diamankan sejumlah barang bukti yakni:
1. Uang tunai Rp6.000.000.
2. 1 unit handphone.
3. 197 seng spandek.
4. 4 lembar terpal.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Diduga Gelapkan Material Bangunan Rumah Milik Majikannya, Pria di Nunukan Barat Ini Dibekuk Polisi, .
Tags
Penggelapan
Nunukan
material bangunan
Polsek Nunukan
Polres Nunukan
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Rekomendasi untuk Anda