Berita Kalsel

Pelaku Penggelapan Dibekuk Polisi Kotabaru, Modus Tipu Ganti Rugi Sertifikat Lahan Eks Transmigrasi

Terkait dugaan kasus Penggelapan dokumen sertifikat tanah dua pelaku berinisial IWS (56) dan IKB (59) ditangkap Satreskrim Polres Kotabaru Kalsel

Editor: Sri Mariati
HUMAS POLRES KOTABARU
Konferensi Pers dugaan penggelapan dokumen sertifikat lahan yang menetapkan dua tersangka di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Selasa (5/4/2022) kemarin. 

TRIBUNKALTENG.COM, KOTABARU – Terkait dugaan kasus Penggelapan dokumen sertifikat tanah dua pelaku berinisial IWS (56) dan IKB (59) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru.

Diungkapkan Wakapolres Kotabaru Kompol Sofyan SIK dalam konferensi persnya, Selasa (5/4/2022) di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru.

Penggelapan dilakukan kedua tersangka dengan dalih telah mengganti rugi tanah eks transmigrasi Rawa Indah, Desa Bekambit, Kecamatan Pulaulaut Timur, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Jelas Sofyan, dibekuknya kedua pelaku oleh jajarannya berdasarkan laporan korban berinisial GR (61) melalui kuasa hukumnya.

"Pelaku mengaku-ngaku ke kepala desa telah ganti rugi lahan sertifikat milik korban senilai Rp 250 juta," jelas Sofyan.

Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil SIK mengatakan kronologis kejadian berawal pada tahun 2011.

Baca juga: Penggelapan Mobil Rental, Pemuda Muara Badak Ini Dibekuk Polres Bontang di Kutai Barat

Saat kepala desa mengumumkan akan membagikan sisa Sertifikat kepada para pemilik lahan, diantaranya dokumen sertifikat milik korban.

Belakangan salah seorang pelaku mendatangi kades dan mengaku telah memiliki Sertifikat tersebut (korban).

Dengan dalih telah mengganti rugi lahan Sertifikat itu, Kepala desa pun menyerahkannya.

Sejak tahun 2011 sampai tahun 2021, sambung Abdul Jalil, Sertifikat disimpan pelaku IWS sebelum diserahkan ke IKB.

IKB memanfaatkan Sertifikat tersebut untuk mendirikan pondok dan menghentikan aktivitas pertambangan salah satu perusahaan tanpa sepengetahuan korban sebagai pemilik Sertifikat yang sah.

Baca juga: Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Polres Bontang, Modus Pura-pura Pinjam

Baca juga: Warga Dua Desa di Tapin Kalsel Gelar Aksi Menuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Hauling PT HCT

"Mengetahui hal itu korban melaporkan dugaan kasus penggelapan dokumen Sertifikat," ucap Abdul Jalil.

Pihaknya juga menyita tiga buah Sertifikat atas nama korban.

"Untuk sementara kedua pelaku ditahan di Rutan Polres Kotabaru sambil menunggu proses hukumnya," lanjutnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Mengaku Ganti Rugi Sertifikat Lahan Eks Transmigrasi, Pelaku Penggelapan Diringkus Polres Kotabaru.

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved