Berita Kaltara
Melakukan Penipuan dan Penggelapan di 3 Lokasi Berbeda, Pemuda Ditangkap Anggota Polres Nunukan
Melakukan penipuan dan penggelapan dengan berbagai modus di tiga lokasi berbeda, anggota Polres Nunukan tangkap seorang pria berinisial ZA (28)
Editor:
Sri Mariati
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
ilustrasi penipuan dan penggelapan dilakukan seorang pria di Nunukan, Kaltara dan berhasil ditangkap anggota Polres Nunukan.
Saat ini, Polres Nunukan masih melakukan pengembangan perkara dengan mengakomodir secara keseluruhan warga yang diduga kuat telah menjadi korban atas perbuatan tersangka.
"Dari hasil penyelidikan, pemenuhan unsur pidana terpenuhi. Tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan serta menjadikan perbuatannya tersebut sebagai mata pencahariannya," terang Siswati.
Terhadap tersangka ZA dipersangkakan telah melanggar Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP subsider Pasal 379 huruf a KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Polres Nunukan Ungkap Tiga Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polisi Amankan Seorang Pemuda, .